• Nusa Tenggara Timur

Tetangga Pencabul Balita di Rote Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Minggu, 18/07/2021 18:43 WIB
Tetangga Pencabul Balita di Rote Terancam 15 Tahun Penjara ilustrasi_cabul_anak_bawah_umur

katantt.com--Jajaran Polsek lobalain Polres Rote Ndao langsung menahan RT alias Robi (40), tersangka kasus cabul balita usia 4 tahun sejak Jumat (16/7/2021).

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Sabtu (17/7/2021) mengakui kalau tersangka bukan sekedar tetangga namun adalah kerabat dekat korban.

Polisi pun menjerat tersangka dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita kenakan pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Seorang bocah bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Rote Ndao, NTT menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.
Korban BK, bocah usia 4 tahun dicabuli RT alias Robi (40), warga Kelurahan Nomadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi di Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao melalui laporan polisi nomor LP/26/VII/2021/NTT/Res Rote Ndao/Sek Lobalain, tanggal 16 Juli 2021.

 

FOLLOW US