• Nusa Tenggara Timur

Kapolda NTT Minta Warga Kurangi Mobilitas dan Hindari Kerumunan

Imanuel Lodja | Sabtu, 17/07/2021 09:59 WIB
Kapolda NTT Minta  Warga Kurangi Mobilitas dan Hindari Kerumunan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Danrem 161/WS Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dan proses vaksinasi di Provinsi NTT di Mapolda NTT.

katantt.com--Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum bersama Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dan proses vaksinasi di Provinsi NTT di Mapolda NTT, Kamis (15/7/2021).

Hadir pula Danlandud El Tari Kupang Marsekal TNI Umar Fathurrohman, SIP MSi MTr(Han), Wadanlantamal VII Kupang dan Plt Kadis kesehatan NTT.

Rapat digelar untuk analisa dan evaluasi tentang perkembangan Covid-19 di Provinsi NTT, pelaksanaan vaksinasi, pelaksanan dan pengendalian PPKM termasuk rencana pelaksanaan Idul Adha 1442 H Tahun 2021 dan pelaksanaan vaksinasi terpadu.

"Masyarakat perlu mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan," tegas Lotharia Latif.

Kapolda NTT menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di NTT, per tanggal 15 Juli 2021 tercatat 537 kasus penambahan kasus positif, dan menempatkan NTT pada urutan 16 nasional.

Kondisi ini akan fluktuatif tergantung berapa spesimen yang dilakukan pemeriksaan.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif juga menjelaskan bahwa pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, khususnya mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak sudah terlihat berjalan dengan baik, namun terkait mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan masih rendah.

"Penanganan Covid-19 sudah cukup bagus namun berdasarkan temuan di lapangan ada hal yang masih sering dilanggar yaitu mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan masih banyak diabaikan oleh masyarakat." imbuhnya.

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, mengingatkan bahwa meningkatknya kasus Covid-19 di NTT karena masih adanya kegiatan pesta dan kerumunan.

Untuk itu perlu adanya kegiatan pembatasan di tingkat kabupaten/kota.

Terkait hal itu, Asisten I Setda NTT, Benyamin Lola menyampaikan bahwa pemerintah provinsi NTT akan menindaklanjuti operasional membatasi mobilitas dan kerumunan dengan surat edaran gubernur.

Diakuinya kalau dalam pengaturan jam kerja ditingkat provinsi masih melaksanakan 100 persen.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari Inmendagri nomor 20 Tahun 2021 tentang pembatasan jumlah pekerja saat ini Pemprov NTT masih membuat surat.

Sehubungan dengan pelaksanaan PPKM, Asisten I Setda NTT mengatakan bahwa gubernur telah menginstruksikan untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan ke semua jajaran pemerintah kabupaten dan kota Kupang.

Sedangkan tindak lanjutnya diminta kepada kepala daerah untuk melaksanakan instruksi mendagri nomor 20 tahun 2021.

Terkait dengan pelaksanaan Work from home di lingkup Pemprop NTT sedang disusun surat untuk didistribusikan ke OPD dlm rangka pelaksanaan 50 persen WFH dengan menerapkan kerja setengah hari.


Danlandud El Tari Kupang Marsekal TNI Umar Fathurrohman menyebutkan bahwa upaya penegakan prokes harus lebih optimal dengan Sat Pol PP menjadi penjuru.

Disebutkan pula kalau prokes 5 M yang masih belum maksimal dan masih terjadi adalah mobilitas masyarakat dan mengurangi kerumunan yang harus bisa dikendalikan.

Untuk itu disepakati agar perlu adanya upaya yang lebih tegas terkait kerumunan dan pelanggaran Prokes.

Terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian PPKM sebagaimana tertuang dalam Inmendagri nomor 15 dan 20 tahun 2021, TNI, Polri dan Pemerintah daerah sudah melakukan patroli dan peneguran.

Namun hal tersebut belum mampu secara optimal menghambat laju peningkatan jumlah positif.

Kondisi ini terjadi karena di hulu nya tidak diselesaikan.

Pelaksanaan makan minum di tempat umum/warung kaki lima dan sebagainya adalah 25 persen dari kapasitas dan sampai pukul 20.00 waktu setempat, namun masih banyak ditemukan tempat makan yang ramai tanpa menjaga jarak.

"Perlu ada satgas yang memantau dan mengingatkan hal tersebut. Setiap hari harus menjadi pemantauan kita, sekali dua kali di tegur selanjutnya perlu dilakukan penindakan, dan ini adalah kewenangan pemda untuk menegakkan perda," terang Kapolda NTT

Selain itu guna menekan terjadinya mobilitas masyarakat, Lotharia Latif menyampaikan perlu dilakukan penyekatan secara terkoordinasi antar kabupaten/wilayah dengan membuat jadwal secara terpadu,

Namun terlebih dahulu, serta memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat sebelumnya, sehingga masyarakat tidak merasa dihambat.

 

 

FOLLOW US