• Nusa Tenggara Timur

Pra Peradilan Kapolres Kupang Kota Diterima, Penetapan Tersangka Donny Konay Cs Tidak Sah

Djemi Amnifu | Senin, 05/07/2021 18:44 WIB
 Pra Peradilan Kapolres Kupang Kota Diterima, Penetapan Tersangka Donny Konay Cs Tidak Sah relaas panggilan pra peradilan

katantt.com--Gugatan pra peradilan tiga warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kepada Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri Kupang, Senin (5/7/2021).

Tiga warga Kota Kupang tersebut yaitu Donny Leonard Konay, Pandiel Pandhu dan Abdi Saonhalan Toasu yang keberatan penetapan tersangka atas oleh penyidik Polres Kupang Kota atas laporan kasus pengrusakan oleh Rudy Basuki.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Rahmat Aries SH,HM, dan dihadiri kuasa hukum pemohon, Fransisco Bessi dalam amar putusannya mengabulkan seluruh permohonan pemohon termasuk menyatakan penetapan tersangka kepada Donny Konay Cs oleh Polres Kupang Kota adalah tidak sah.

Pra peradilan ini berawal dari laporan Rudi Basuki terhadap Donny Konay cs dengan sangkaan melakukan pengrusakan atas bangunan miliknya di atas obyek di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima.

Donny Konay yang adalah salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay selaku pemilik atas obyek kemudian membangkor bangunan yang berada di atas obyek tersebut.

Pasalnya, Donny Konay tak pernah memberi ijin kepada Rudi Basuki pelapor untuk mendirikan bangunan di atas obyek milik ahli waris Esau Konay.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang dan Lurah Oesapa telah memberikan teguran atas aktifitas di atas obyek yang tanpa ijin namun tak diinhdakan Rudi Basuki selaku pelapor.

Rudi Basuki sendiri membeli tanah dari Nikson Lily anak dari Juliana Lily-Konay yang juga merupakan pihak yang kalah perkara dalam perebutan warisan Keluarga Konay.

Rudi Basuki kemudian melaporkan Donny Konay cs ke Polres Kupang Kota dengan sangkaan melakukan pengrusakan atas bangunan miliknya hingga berujung pra peradilan di PN Kupang.

FOLLOW US