• Nusa Tenggara Timur

Lakoni 20 Adegan, Seorang Suami di Kupang Kukuh Tolak Bunuh Istri

Imanuel Lodja | Jum'at, 02/07/2021 20:38 WIB
Lakoni 20 Adegan, Seorang Suami di Kupang Kukuh Tolak Bunuh Istri Hendrik Gie saat melakoni reka ulang kasus pembunuhan atas istrinya.

katantt.com--Seorang suami di Kota Kupang berinisial Hendrik Gie (30), warga Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja kukuh menolak tuduhan telah membunuh istrinya berisial IFR alias Lesni (22).

Hendrik Gie sendiri telah ditetapkan tersangka dan menjalani rekonstruksi kasus tersebut, Jumat (2/7/2021).

Reka ulang kasus ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling, A.Md di rumah tersangka disaksikan ketua RT setempat dan juga penasehat hukum tersangka.

Reka ulang juga disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani dan dua jaksa lainnya Novi dan Akbar.

Tersangka melakonkan 20 adegan dan terlihat tenang saat menjalani seluruh rangkaian reka ulang.

Polisi juga menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini.

Ia sempat dipertemukan dengan anak gadisnya yang baru berusia 1 tahun 4 bulan.

Usai melakukan semua adegan dalam reka ulang tersebut, tersangka mendapat kesempatan bertemu sang putri dan beberapa kali ia mencium anaknya.

Walau melakonkan puluhan adegan, tersangka tetap membantah kalau membunuh istrinya.

"Tersangka masih membantah dan itu hak tersangka. Kita punya dua alat bukti yang menguatkan peran tersangka," ujar kapolsek Maulafa, Jumat (2/7/2021).

Hingga saat ini, tersangka masih bersikukuh kalau tersangka tewas karena gantung diri dan bunuh diri.

"Kita hadirkan semua pihak baik jaksa, keluarga dan penasehat hukum tersangka, ketua RT dan lurah agar kasus ini terang benderang. Yang salah tetap salah dan yang benar pasti akan benar," ujarnya.

Rekonstruksi dilakukan agar semua transparan dan keluarga tersangka pun bisa menyaksikan langsung.

Ia bertekad bahwa hukum harus ditegakkan dan kasusnya segera dituntaskan.

"Paling lambat pekan depan, berkas perkara nya kami limpahkan ke kejaksaan," tambah mantan kasat Reskrim polres Lembata, Polda NTT ini.

Diakui pula kalau awalnya mendapat laporan kasus bunuh diri namun ada yang janggal sehingga diselidiki dan ada 2 alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani mengaku kalau polisi belum melimpahkan berkas kasus tersebut.

"Berkas perkara belum dilimpahkan namun SPDP sudah ada makanya saya ajak dua jaksa lainnya (Novi dan Akbar)," ujarnya.

Kehadirannya di lokasi reka ulang agar jaksa bisa mengetahui jalan crita sehingga berkas perkara tidak bolak-balik saat dilimpahkan.

Reka ulang juga memperjelas peran tersangka dan saksi.

Sebelum menangkap tersangka, polisi juga melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan.

Sejumlah alat bukti seperti kabel juga diamankan polisi.

"Kita temukan sejumlah kejanggalan sehingga kita tetapkan menjadi tersangka dan kita dalami peran tersangka," tandasnya.

Hingga saat ini tersangka pun masih membantah, namun polisi tetap melakukan reka ulang guna melengkapi berkas dan memperjelas peran tersangka.

Tersangka pun dijerat dengan sejumlah pasal yakni pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT dan pasal 338 serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seorang ibu muda, IFR alias Lesni (22), ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung, Senin (14/6/2021) petang sekitar pukul 15.00 Wita di pintu kamar mandi di rumah Hendrik Gie (suami korban).

Semula, ibu muda itu dikabarkan tewas karena gantung diri. Namun fakta berkata lain karena korban yang tengah hamil anak kedua dengan usia kandungan 4 bulan ini ternyata dibunuh sang suami Hendrik Gie (30).

Fakta ini terungkap setelah satu pekan polisi menangani perkara ini.

Selasa (22/6/2021) tengah malam aparat keamanan dari Polsek Maulafa pun menjemput Hendrik Gie di rumahnya yang juga lokasi kejadian.

Hendrik dan keluarga sempat berdebat dengan pihak kepolisian, namun akhirnya pasrah saat polisi menggiringnya ke Polsek Maulafa.

Ia diperiksa secara maraton hingga Rabu (23/6/2021) dini hari.

“(Hendrik/suami korban) Sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya. Saat ini ia berstatus tangkapan,” ujar Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling, AMd saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) dini hari.

Hendrik diperiksa sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan lain.

Soal motif dan cara tersangka membunuh istrinya masih didalami polisi.

“Kita masih periksa secara maraton. Kami masih di Polsek sejak kemarin pagi hingga saat ini,” tambah Jery Puling.

 

 

FOLLOW US