• Nusa Tenggara Timur

Gaji 13 PNS Disnakertrans yang Dicuri Komplotan Pencuri Uang di Sumba Timur

Imanuel Lodja | Rabu, 30/06/2021 10:44 WIB
Gaji 13 PNS Disnakertrans yang Dicuri Komplotan Pencuri Uang di Sumba Timur M. Tolib, satu dari tiga komplotan pencurian saat diamankan anggota Polres Sumba Timur, Selasa (29/6/2021) malam

katantt.com--M. Tolib, Sahrul dan Osias Soleman Elik alias Manto merupakan komplotan pencuri uang yang beraksi di Kabupaten Sumba Timur.

Saat beraksi dua pekan lalu, ketiganya mencuri uang dalam jok sepeda motor.

Uang yang dicuri merupakan gaji ke-13 dari 12 PNS pada Dinas Nakertrans Kabupaten Sumba Timur.

Selasa (15/6/2021) lalu, Marthen Rubu (55), warga RT 20/RW 05, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, bendahara gaji di kantor Nakertrans Kabupaten Sumba Timur ke Bank NTT Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Ia mencairkan uang Rp 53.784.000 di Bank NTT Waingapu yang merupakan gaji ke-13 belasan PNS di kantornya.

Setelah mengambil uang dari Bank NTT cabang Waingapu, Marthen Rubu keluar ke parkiran namun lupa kunci sepeda motor di meja teller Bank NTT sehingg masuk kembali.

Selanjutnya ia ke sepeda motor di parkiran dan menyimpan uang dalam jok sepeda motor kemudian ke foto copy Mita di dekat SDK Andaluri, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Marthen hendak foto copy KTP, NPWP, kartu keluarga dan akte nikah.

Sekitar lima menit ia di dalam tempat foto copy, Marthen keluar hendak mengambil uang di jok sepeda motor untuk membayar biaya foto copy.

Namun ia kaget karena jok sepeda motor sudah terbuka dan kunci jok sepeda motor rusak.

Uang dalam jok sepeda motor juga raib.

Kasus ini dilaporkan korban Marthen Rubu (55), warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur di Polres sumba Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/88/VI/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 15 Juni 2021.

Saat itu M. Tolib melakukan pemantauan di Bank BRI, sementara Sahrul dan Manto di Bank NTT.

Sahrul dan Manto menelepon M. Tolib mengabarkan ada seorang bapak (Marthen Rubu) yang keluar dari Bank NTT dengan membawa uang.

Kemudian M. Tolib bersama Sahrul dan Manto membuntuti korban dimana korban keluar dari Bank NTT dengan menyimpan uang di jok sepeda motor.

Setiba didepan foto copy `Mita`, para pelaku berbagi peran.

Sahrul merusak jok sepeda motor korban saat korban sedang masuk kedalam tempat foto copy.

Manto berperan memantau korban yang sedang foto copy berkas dan M. Tolib memantau dari sebelah jalan dan sengaja duduk diatas sepeda motor.

Sahrul berhasil mencuri uang di jok sepeda motor milik korban dan kembali ke penginapan (hotel cendana) dan mereka membagi hasil.

M. Tolib mengaku mendapat jatah dari bagian tersebut sebanyak Rp 10.000.000.

Dari hasil pembagian ini, M. Tolib mengirim uang kepada istrinya di kampung (Palembang) senilai Rp 5.000.000.

Sisa uang curian dinikmati Sahrul dan Manto serta membayar biaya penginapan.

M.Tolib (41), warga RT 001/RW 001, Desa Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeling Ilir, Palembang-Sumatera Selatan dibekuk polisi dari Polres Sumba Timur, Selasa (29/6/2021) siang.

Ia ditangkap di samping Bank BNI Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Ia ditangkap tim gabungan Intel dan Reskrim dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu, SH bersama Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, Ipda Supardjo.

Selasa (15/6/2021) lalu, ia mencuri uang dari jok sepeda motor dan berhasil mencuri uang Rp 53.784,000.

Selasa (29/2021), M. Tolib bersama komplotannya, Sahrul berasal dari Jawa dan Osias Soleman Elik alias Manto, asal kabupaten Rote Ndao sedang memainkan aksinya dengan memantau para nasabah yang membawa uang dari dalam bank.

Begitu polisi datang, polisi menangkap M. Tolib, namun kedua teman M Tolib masing-masing Sahrul dan Manto langsung melarikan diri.

Tim mencari dengan melakukan patroli di seputaran kota Waingapu namun tidak ditemukan.

Polisi kemudian mendatangi tempat penginapan dimana para pelaku di penginapan (hotel cendana) milik Matius Remi Djawa di Kambajawa, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur untuk penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim hanya menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Tim menginterogasi M. Tolib dan mengaku kalau ia berasal dari Palembang yang bekerja sama dengan 2 pelaku lainnya (Sahrul dan Manto).

Untuk mencuri, mereka mengunakan kunci T dengan cara merusak kunci jok sepeda motor korban.

Dari M. Tolib, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah nomor polisi DH 4735 KM.

Juga diamankan 1 buah dompet berisikan uang Rp 599.000, KTP, SIM C, dan 3 buah kartu ATM (Bank BNI, Bank BRI dan Bank NTT) serta 1 lembar baju lengan panjang dan 1 lembar celana yang dipakai M. Tolib saat kejadian dua pekan lalu.

Tim gabungan langsung mengamankan M. Tolib di Polres Sumba Timur untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK mengaku para pelaku merupakan satu komplotan dalam kasus pencurian.

M. Tolib dan Sahrul diketahui datang ke Kabupaten Sumba Timur diajak oleh Manto melalui telepon.

M. Tolib mengaku kalau sebelumnya tidak berhubungan dengan Manto, melainkan dengan temannya Samsudin dan Edy yang juga berasal dari Palembang.

M. Tolib diajak oleh Samsudin dan Edy untuk diajak kerja sama dengan Manto.

Di Kota Waingapu, komplotan pencuri ini menginap 1 kamar di Hotel Cendana Kota Waingapu.

 

 

FOLLOW US