• Nusa Tenggara Timur

Pekan ini, Reka Ulang Kasus Suami Bunuh Istri di Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 28/06/2021 19:38 WIB
 Pekan ini, Reka Ulang Kasus Suami Bunuh Istri di Kupang Ilustrasi Pembunuhan

katantt.com--Kasus tindak pidana dugaan pembunuhan suami terhadap istri segera direkonstruksi pekan ini oleh penyidik Polsek Maulafa.

"Rabu pekan ini kita usahakan untuk reka ulang di lokasi kejadian guna memastikan posisi kasus ini dan peran tersangka," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling, AMd di Polsek Maulafa, Senin (28/6/2021).

Polisi, tandasnya sudah memiliki dua alat bukti yang menguatkan peran tersangka. Sebelum menangkap tersangka, polisi juga melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan.

Sejumlah alat bukti seperti kabel juga diamankan polisi.

"Kita temukan sejumlah kejanggalan sehingga kita tetapkan menjadi tersangka dan kita dalami peran tersangka," tandasnya.

Hingga saat ini tersangka pun masih membantah, namun polisi tetap melakukan reka ulang guna melengkapi berkas dan memperjelas peran tersangka.

Tersangka pun dijerat dengan sejumlah pasal yakni pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT dan pasal 338 serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seorang ibu muda, IFR alias Lesni (22), ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung, Senin (14/6/2021) petang sekitar pukul 15.00 Wita di pintu kamar mandi di rumah Hendrik Gie (suami korban).

Semula, ibu muda itu dikabarkan tewas karena gantung diri. Namun fakta berkata lain.

Korban yang tengah hamil anak kedua dengan usia kandungan 4 bulan ini ternyata dibunuh sang suami Hendrik Gie (30).

Fakta ini terungkap setelah satu pekan polisi menangani perkara ini.

Selasa (22/6/2021) tengah malam aparat keamanan dari Polsek Maulafa pun menjemput Hendrik Gie di rumahnya yang juga lokasi kejadian.

Hendrik dan keluarga sempat berdebat dengan pihak kepolisian, namun akhirnya pasrah saat polisi menggiringnya ke Polsek Maulafa.

Ia diperiksa secara maraton hingga Rabu (23/6/2021) dini hari.

“(Hendrik/suami korban) Sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya.

Saat ini ia berstatus tangkapan,” ujar Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling, AMd saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) dini hari.

Hendrik diperiksa sebagai tersangka dan penetapan status tersangka ini dilakukan polisi berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan lain.

Soal motif dan cara tersangka membunuh istrinya masih didalami polisi.

“Kita masih periksa secara maraton. Kami masih di Polsek sejak kemarin pagi hingga saat ini,” tambahnya.

 

 

FOLLOW US