• Nusa Tenggara Timur

Pria di Kupang Sekarat Dibacok Calon Mertua

Imanuel Lodja | Minggu, 06/06/2021 11:04 WIB
Pria di Kupang Sekarat Dibacok Calon Mertua Korban bacokan Dedy Lau terbaring lemas setelah mendapat perawatan medis di RS Leona.

katantt.com--Duel terbuka antara calon ayah mertua dan calon anak mantu terjadi di Desa Pariti Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.

Alhasil, calon ayah mertua dan calon anak mantu mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di puskesmas dan rumah sakit.

Seperti yang dialami Dedy Lau (25), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT sekarat karena mengalami luka serius di kepala.

Ia dibacok menggunakan parang oleh calon ayah mertuanya, Agustinus Nian alias Lusi.

Peristiwa pembacokan ini terjadi di halaman rumah korban pada Jumat (4/6/2021) malam saat korban baru pulang dari kios.

Kasus penganiayaan berat ini dilaporkan kerabat korban Yosias Lau (35), warga RT 05/RW 03, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/06/VI/2021/NTT/Res Kpg/Sek. Sulamu.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau awalnya pelapor Yosias Lau baru pulang dari kios membeli susu dan pampers bayi.

Saat dalam perjalanan dekat rumahnya, mendengar terlapor Agustinus Nian alias Lusi berteriak-teriak dan memaki keluarga Yosias Lau.

Yosias Lau sendiri tidak mengetahui persis makian Agustinus Nian ditujukan kepada siapa.

Saat tiba di rumah, Yosias Lau bertemu adiknya Dedy Lau yang juga calon menantu terlapor.

Dedy meminta kakaknya Yosias Lau menutup pintu rumah.

Yosias yang sedang memegang senter melihat terlapor Agustinus Nian alias Lusi datang menuju rumah pelapor sambil memegang parang di tangan kanannya.

Lalu korban Dedy Lau menghampiri Agustinus Nian alias Lusi dengan posisi berhadapan dan menantang Agustinus memotong dengan parang.

Terlapor Agustinus Nian sempat mengurungkan niatnya membacok korban dengan menyarungkan kembali parangnya.

Namun beberapa saat kemudian, Agustinus menghunuskan kembali parangnya dan membacok korban beberapa kali mengenai kepala.

Korban Dedy Lau berteriak minta tolong sehingga Yosias pun menolong korban.

Dedy masih berusaha menghindar dari terlapor dengan berlari ke jalan raya sambil memegang dan menutupi luka di kepala.

Yosias Lau melihat terlapor Agustinus Nian masih memegang parang dan berusaha mengejar korban Dedy Lau.

Yosias kemudian ke kios mengisi pulsa dan menelepon Polsek Sulamu melaporkan kejadian tersebut dan meminta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Korban Dedy Lau dilarikan ke Puskesmas Pariti namun karena luka yang parah maka korban dirujuk ke RS Leona Kota Kupang.

"Kasus penganiayaan dengan benda tajam ini dilaporkan kerabat korban pada Sabtu kemarin dan kita sedang proses," ujar Kapolsek Sulamu, Ipda Deif W saat dikonfirmasi Minggu (6/6/2021).

Pihaknya juga meminta korban melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi.

"Kita belum bisa periksa korban karena masih dirawat intensif di RS Leona Kota Kupang," ujar Deif.

Namun ia mengakui kalau Agustinus Nian alias Lusi yang juga calon mertua korban sudah mengakui sebagai pelaku yang membacok korban dengan parang.

Polisi pun mengamankan barang bukti parang milik Agustinus yang digunakan membacok korban.

Dari hasil interogasi sementara, penganiayaan ini dipicu masalah keluarga yang belum diselesaikan.

Polisi pun bakal menjerat pelaku tindak pidana penganiayaan ini dengan pasal 351 ayat (1) KUHP

 

FOLLOW US