• Nusa Tenggara Timur

Bacok Rekan di Pesta, Warga Amarasi Barat Diciduk

Imanuel Lodja | Sabtu, 12/09/2020 17:48 WIB
Bacok Rekan di Pesta, Warga Amarasi Barat Diciduk Tersangka penganiayaan dengan parang, Ayub Matta dibekuk Tim Serigala Sat Reskrim Polres Kupang.

katantt.com--Bacok rekan sendiri saat menghadiri pesta, Ayub Melianus Matta,39, warga RT 19/RW 10 Dusun V, Desa Merbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabup[aten Kupang, Nusa Tenggara Timur diciduk Tim Serigala Polres Kupang. Ayub Melianus Matta tak berkutik saat ditangkap di kediamannya.

Tim Serigala Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu, Kanit Idik I Ipda I Nyoman Gurina Mariana, Kanit Idik II Ipda Gesta dan Kanit Serigala Aiptu Ardianto Tade.

Ayub merupakan tersangka penganiayaan dengan kekerasan di tempat pesta pada Kamis (10/9) sesuai laporan polisi nomor: LP/ B/306/IX/2020 tentang penganiayaan.

"Pelaksanaan penangkapan berlangsung aman terkendali dan tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu usai penangkapan, Sabtu (12/9).

Tim Sat Reskrim Polres Kupang Polisi kemudian menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga Ayub dan Ayub digiring ke Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ayub dilaporkan oleh korban Nikodemus Bureni,42, warga Desa Nerbaun kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Korban dianiaya di tempat pesta di rumah Yosep Sabuin di RT 22/RW 10 Desa Nerbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Tersangka Ayub Matta dan korban menghadiri acara syukuran di rumah Yosep Sabuin. Saat acara berlangsung, korban Nikodemus Bureni menegur tersangka Ayub yang membuat keributan karena mabuk akibat konsumsi minuman keras.

Tersangka Ayub pun pergi meninggalkan tempat pesta. Namun beberapa saat kemudian tersangka Ayub datang lagi membawa parang.

Dari arah belakang, tersangka Ayub mencekik leher korban dan tersangka yang memegang parang langsung menebas korban dari arah belakang sehingga korban mengalami luka robek di dahi korban.

Usai menganiaya korban, tersangka kabur hingga ditangkap polisi di kediamannya. Korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas dan melakukan visum. Polisi selanjutnya menahan tersangka hingga 20 hari kedepan dalam sel Polres Kupang. *

 

 

FOLLOW US