• Nusa Tenggara Timur

Polsek Maulafa Wajibkan Pelaku KDRT dan Selingkuh Cabut Rumput

Imanuel Lodja | Senin, 31/05/2021 10:32 WIB
 Polsek Maulafa Wajibkan Pelaku KDRT dan Selingkuh Cabut Rumput Pesan bernada peringatan Kapolsek Maulafa

katantt.com--Kapolsek Maulafa, Polres Kupang Kota menerapkan sanksi sosial kepada pelaku kasus perselingkuhan, mabuk minuman keras dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mereka yang terlibat dalam kasus ini diberikan pembinaan dengan sanksi mencabut rumput di depan Mapolsek Maulafa.

Pihak Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pun mengeluarkan imbauan kepada seluruh ketua rukun tetangga (RT) di wilayah itu.

Isi imbauannya yakni meminta semua ketua RT agar mengawasi kos-kosan di wilayah masing-masing, lantaran sering terjadi kasus perselingkuhan.

Kapolsek Maulafa AKP Jeri Puling kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (31/5/2021) membenarkan adanya himbauan ini.

Himbauan disebarkan melalui edaran dan pesan whatsapp.

"Betul, kita yang keluarkan imbauan itu sejak minggu lalu, karena kita menerima banyak laporan polisi tentang kasus perselingkuhan pasca Badai Seroja," ujar Jeri Puling.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Lembata, Polda NTT ini, laporan perselingkuhan itu datang dari istri yang melaporkan suaminya, maupun sebaliknya, suami yang melaporkan istrinya.

Ia menyebut, semua ketua RT di setiap kelurahan yang berada di wilayah hukum Polsek Maulafa wajib memonitor kos-kosan yang dihuni warganya.

Apabila ketua RT menemukan ada pasangan selingkuh, menurut Jeri, maka diminta segera menghubungi Polsek Maulafa.

Bahkan, menurut Jeri, polisi menyiapkan sanksi hukuman cabut rumput bagi pasangan yang kedapatan selingkuh di sepanjang jembatan Petuk depan Polsek Maulafa.

"Imbauan ini mohon disampaikan kepada seluruh masyarakat yang hobi selingkuh, agar segera berhenti selingkuh dan setia pada pasangan masing-masing yang sah," katanya.

Ia berharap, permasalahan sosial serupa tidak lagi terjadi di wilayah hukumnya dan sejauh ini sudah ada beberapa warga yang mendapatkan sanksi tersebut.

 

FOLLOW US