• Nusa Tenggara Timur

Kejari Oelamasi Eksekusi 4 Terpidana Korupsi di Kupang Pasca Keluarnya Putusan MA

Imanuel Lodja | Kamis, 20/05/2021 19:15 WIB
Kejari Oelamasi Eksekusi 4 Terpidana Korupsi di Kupang Pasca Keluarnya Putusan MA Empat terpidana korupsi saat dieksekusi Kejari Oelamasi dipimpin Kasi Pidsus, Andhi Ginanjar, SH MH dan Kasi Intel, Christianti Say, SH ke Lapas Penfui Kupang, Kamis (20/5/2021) petang.

katantt.com--Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding putusan Pengadilan Tinggin Kupang dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Empat terpidana perkara korupsi ini masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun ditambah denda.

Dalam putusannya, MA tetap menghukum 4 terpidana kasus korupsi tersebut yang mana dari 4 terpidana ini, ada 3 yang mengalami penurunan masa hukuman.

Sementara 1 terpidana tetap menjalani hukuman 4 tahun penjara sama seperti putusan sebelumnya.

Terkait dengan itu, Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang kembali menjebloskan 4 terpidana ini ke Lapas Penfui Kupang.

Keempat terpidana tersebut masing-masing Drs Titus Anin (Mantan Kadis Perindag Kabupaten Kupang), Edy Nubatonis (PPK Pasar Lili), Bondelina F Sirah (Konsultan Pengawas) dan Jun Ongko (Kontraktor Pelaksana).

Keempat terpidana ini datang ke Kantor Kejaksaan Oelamasi Kupang dan langsung diantar ke Lapas Penfui Kupang oleh Kasi Pidsus, Andhi Ginanjar, SH MH dan Kasi Intel, Christianti Say, SH ke Lapas Penfui Kupang, Kamis (20/5/2021) petang.

Terpidana Drs Titus Anin, Edy Nubatonis dan Jun Ongko dijebloskan ke Lapas pria dewasa, sementara terpidana Bondelina F Sirah ke Lapas wanita Penfui Kupang.

Para keluarga masing-masing terpidana sudah menunggu di pintu Lapas dan hanya bisa bertemu sejenak sebelum para terpidana digiring ke dalam Lapas.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, Andhi Ginanjar didampingi Kasi Intel mengakui kalau pihaknya melaksanakan putusan MA atas 4 terpidana ini.

"Keempat (terpidana) adalah pelaku tindak pidana korupsi proyek pasar Lili di Kabupaten Kupang yang ditangani Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang," tandasnya.

MA dalam putusan akhirnya mengurangkan hukuman untuk tiga terpidana yakni Drs Titus Anin, Edy Nubatonis dan Bondelina F Sirah dari 4 tahun menjadi 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara untuk terpidana Jun Ongko selaku kontraktor tetap pada putusan hukuman penjara 4 tahun dan uang pengganti Rp 750 juta serta denda Rp 200 juta.

"Kami laksanakan putusan MA. Begitu mereka ke kantor maka kami langsung bawa mereka ke Lapas Penfui," ujar Kasi Pidsus.

Empat terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang ini divonis majelis Hakim Tipikor Kupang dengan hukuman yang sama yakni 4 tahun kurungan badan diputong masa tahanan.

Edy Nubatonis terbukti sah dan meyakinkan sehingga mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan penjara, membayar biaya perkara Rp 5.000.

Majelis Hakim menghitung kerugian negara dalam Pembangunan Pasar Lili di Kabupaten Kupang TA. 2018 menjadi senilai Rp. 2.635.271.120,5.

Bondelina F Sirah S diputus pidana badan 4 tahun, pidana denda Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp. 5.000.

Jun Ongko selaku kontraktor pelaksana diputus pidana badan 4 tahun, pidana denda Rp 200.000.000 subsidair 4 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 397.152.626, subsidair 1 tahun penjara, BB dikembalikan pada yang berhak dan membayar biaya perkara Rp.5.000.

Jun Ongko dinilai memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara Rp 397.152.626.

Terkait dengan putusan PT Kupang Nomor 19/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG tanggal 11 Juni 2020 jaksa melakukan banding oleh pembanding/penuntut umum, Andhi Ginanjar, SH MH dan terbanding/terdakwa Drs Titus Anin.

Kasus ini disidangkan hakim ketua Inrawaldi dan hakim anggota Yohanes Priyana Bridrus.

Sejak 24 Desember 2020 lalu, keempat terpidana bebas sementara menunggu putusan MA hingga Mei 2021, MA memberikan keputusan tetap dan langsung dieksekusi jaksa dibantu pihak Polres Kupang.

 

 

 

FOLLOW US