• Nusa Tenggara Timur

Polisi Tangkap Warga Jakarta Pemasok Narkoba ke NTT

Imanuel Lodja | Senin, 26/04/2021 17:15 WIB
Polisi Tangkap Warga Jakarta Pemasok Narkoba ke NTT Pemasok narkoba ke NTT berinisial ATL alias Albert yang berasil diringkus Tim Ditresnarkoba Polda NTT pimpinan Kanit 1 Subdit 2, Kompol Samuel Simbolon dibawa ke Kupang.

katantt.com--Kerja keras Direktorat Narkoba Polda NTT berhasil menangkap ATL alias Albert (45), warga Cililitan Besar nomor 26 RT 002/RW 001, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ia ditangkap pada Minggu (25/4/2021) dan dibawa ke Kupang, Senin (26/4/2021) pagi.

Penangkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT dipimpinan Kanit 1 Subdit 2, Kompol Samuel Simbolon, SH MH bersama team Subdit 4 Bareskrim Mabes Polri.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal pelaku yang diduga adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Albert tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Selanjutnya tim membawa Albert ke Polsek Tebet untuk dititipkan dan ke Kupang pada Senin (26/4/2021).

Saat polisi menginterogasinya, Albert mengaku kalau ia yang mengirim paketan sabu di dalam sepatu melalui JNE ke Maumere Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.

Polisi awalnya mengamankan EP (52), warga Jalan PCA Conterius nomor 12, RT 02/RW 12, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT pada Kamis (15/4/2021).

EP diamankan saat mengambil kiriman barang berisi paket narkoba di sebuah kantor penitipan di Jalan Wairklau Madawat Alok, Kabupaten Sikka.

Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Kompol Samuel S Simbolon, SH MH dan 4 anggota Direktorat Narkoba Polda NTT.

Saat itu EP mengambil barang titipan di kantor JNE dan dibawa ke Jalan Lingkar Mas depan toko Anugerah Lingkar Luar Kabupaten Sikka.

Polisi menemukan barang bukti dalam bingkisan berisi sepatu warna biru.

EP diamankan di lingkar luar timur Lepo Lima Timur Alok Timur Kabupaten Sikka.

EP mengaku kalau barang tersebut dikirim oleh George dari Jakarta Barat dan diperuntukkan bagi Frans, warga Kabupaten Sikka.

Narkoba jenis shabu disembunyikan dalam telapak sepatu terdiri dari 2 paket sabu yang dikemas dalam plastik.

Kepada polisi, EP mengaku mengirimkan uang kepada George di Jakarta Barat Rp 2 juta untuk pembelian dua paket sabu ini.

Polisi menggeledah dan langsung mengamankan EP.

Selain mengamankan 2 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain 1 buah handphone evercoss, ATM BNI gold debit, ATM BRI, 3 buah pemantik, ATM Bank Mandiri dan alat bong.

Pasca mengamankan EP dan sejumlah barang bukti, polisi mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki keberadaan bandar serta pemasok barang yang diakui EP dari Jakarta Barat.

Juga mengecek rekening bank Mandiri dan BCA terkait kegiatan transaksi jual beli shabu tersebut.

Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK yang dikonfirmasi Senin (26/4/2021) membenarkan penangkapan ini dan mengaku masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Sudah ketangkap pemasoknya di Jakarta," ujarnya.

 

 

 

FOLLOW US