• Nusa Tenggara Timur

Ferdinand Konay Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolda NTT Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah

Djemi Amnifu | Senin, 18/10/2021 17:01 WIB
Ferdinand Konay Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolda NTT Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah Tersangka mafia tanah (penggelapan), Piter Konay (palsu) menggunakan baju kaos biru tanpa didampingi pengacara saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejari Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap yang diterima Kasi Pidum Kejari Kupang, Ririn Handayani, Kamis (14/10/2021).

katantt.com--Ahli waris Esau Konay menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif,SH,MHum dan seluruh jajarannya yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kota Kupang. Pasalnya aksi jaringan mafia tanah ini sempat meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya.

"Atas nama ahli waris Esau Konay, saya menyampaikan terima kasih yang tulus kepada bapak Kapolda NTT bersama seluruh jajaran yang telah bekerja keras hingga kasus mafia tanah di Kota Kupang berhasil diungkap dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ferdinand Konay mewakili ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Secara resmi Ferdinand Konay mengaku sudah berkirim surat resmi ke Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH,MHum, menyampaikan terima kasih yang tulus.

Surat tertangal 18 Oktober 2021 menyebutkan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras Team Mafia Tanah Ditkrimum Polda NTT yang telah bekerja dengan dedikasi yang tinggi mulai dari peyidikan sampai pada tahap P21 dan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi NTT.

"Pada kesempatan ini, saya Ferdinand Konay atas nama Keluarga Besar Konay mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Mafia Tanah Ditkrimum Polda NTT dan Satgas Mafia Tanah BPN NTT yang telah selesai mengungkap kasus mafia tanah di Kota Kupang ini," jelas Ferdinand Konay.

Ia berharap Tim Mafia Tanah Ditkrimum Polda NTT dan Satgas Mafia Tanah BPN NTT semakin maju dan berhasil menumpas para mafia tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang.

Sebelumnya, Tim Mafia Tanah Ditkrimum Polda NTT sukses mengungkap kasus mafia tanah dengan tersangka Elimelek Sutay dan sementara dalam persidangan di PN Kupang.

Tim Mafia Tanah Ditkrimum Polda NTT pun telah menetapkan Piter Konay (palsu) dalam kasus yang sama bersama Elimelek Sutay yang berkas perkara terpisah.

Modusnya, Piter Konay (palsu) selaku pihak tereksekusi oleh PN Kupang dan pihak yang kalah dalam perkara perdata warisan Keluarga Konay memberikan surat kuasa kepada Elimelek Konay untuk menjual tanah yang bukan hak/miliknya.

Perbuatan Piter Konay (palsu) ini dilaporkan Ferdinand Konay selaku ahli waris Esau Konay ke Polda NTT dengan sangkaan mafia tanah (penggelapan).

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT, Piter Konay (palsu) sempat melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap Kapolda NTT.

Sayangnya, PN Kupang menolak gugatan pra peradilan Piter Konay (palsu) dan menyatakan penetapan tersangka atas dirinya sudah sah sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi berlokasi di Danau Ina, RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima oleh Marthen Benu dan Melki Kase dari Elimelek Sutay.

Kapolri Perintah Perangi Mafia Tanah

Mabes Polri memastikan seluruh Polda di Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk mengusut berbagai kasus perampasan aset milik orang lain.

Jajaran Polda di semua provinsi akan memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas tersebut akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya.

"Polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, tentunya bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional," kata Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (22/2/2021) lalu.

Dia menyatakan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para mafia pertanahan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Jenderal Listyo Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.

Mantan Kabareskrim itu menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," tegas Jenderal Listyo Sigit beberapa waktu lalu.

 

FOLLOW US