• Nusa Tenggara Timur

Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Orient-Thobi di Pilkada Sabu Raijua

Imanuel Lodja | Kamis, 15/04/2021 18:12 WIB
Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Orient-Thobi di Pilkada Sabu Raijua Mahkamah Konstitusi

katantt.com--Polemik kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore berakhir sudah.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhrirnya membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati di Pilkada Sabu Raijua tahun 2020.

Keputusan pembatalan itu dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan pilkada Sabu Raijua yang digelar di MK, Kamis (15/4/2021).

MK menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.01.KPT/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020," demikian salah satu point keputusan MK.

Sesuai bukti-bukti yang disampaikan oleh MK, di antaranya Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Amerika sejak 2007-2017 dan diperpanjang dari 2017-2027.

"Paspor nomor 57490486 yang berlaku 10 juli 2017– 9 Juli 2027, sebelumnya paspor nomor 430562714 yang dikeluarkan 11 Agusut 2007-10 Agusut 2017,” kata Saldi Isra.

Dengan dibatalkannya kemenenangan Orient, otomatis wakil bupati terpilih Thobis Uly juga gugur.

MK menetapkan pilkada Sabu Raijua digelar ulang dalam tempo satu bulan dan hanya diikuti dua pasangan calon.

FOLLOW US