• Nusa Tenggara Timur

Polres Rote Ndao Gencar Disiplinkan Masyarakat Wajib Masker

Imanuel Lodja | Sabtu, 27/03/2021 09:41 WIB
 Polres Rote Ndao Gencar Disiplinkan Masyarakat Wajib Masker Anggota Polres Rote Ndao melakukan razia wajib masker kepada salah satu pengendara sepeda motor di Kota Baa.

katantt.com--Jajaran Kepolisian Resor Ndao gencar melakukan operasi dalam rangka pendisiplan masyarakat terutama untuk wajib menggunakan masker.

Seperti yang dilakukan Sabtu (27/3/2021) pagi, aparat keamanan melakukan penertiban di pertigaan Utom, cabang Lekik, depan Bank BRI Ba`a, Kelurahan Mokdale, pertokoan Pabean Ba`a, Kelurahan Namodale, pasar Metina, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao

Razia yang diberi nama operasi yustisi oleh anggota Polres Rote Ndao dibantu anggota Polsek Lobalain, anggota Kodim 1627/Rote Ndao, anggota Lanal pulau Rote dan anggota Pol PP dipimpin Kabag Ops Polres Rote Ndao, AKP Mateus Cono.

Operasi tersebut menindak lanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 maka diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19).

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada tanggal 4 Agustus 2020.

Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh provinsi, kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Polres Rote Ndao pun mensosialisasikan tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan PerMendagri nomor 06 tahun 2021.

Juga penyampaian surat Gubernur NTT Nomor : Pem. 440/III/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro pada tingkat Desa/Kelurahan hingga sampai pada tingkat RT/RW, tanggal 22 Maret 2021.

Dalam kegiatan tersebut dibagikan masker kepada masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang melintas di jalan yang tidak mengunakan masker serta menghimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

 

 

FOLLOW US