• Nusa Tenggara Timur

Gugatan Pilkada Belu dan Malaka Ditolak, Kapolda Minta Hormati Putusan MK

Imanuel Lodja | Jum'at, 19/03/2021 08:52 WIB
Gugatan Pilkada Belu dan Malaka Ditolak, Kapolda Minta Hormati Putusan MK Irjen Pol Lotharia Latif

katantt.com--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada kabupaten Belu dan Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Kabupaten Belu, gugatan diajukan oleh petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Sahabat).

Willy terpaut 247 suara dengan Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens (Sehati) yang menang dengan 50.623 suara.

PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020, nomor perkara 18/PHP.BUP.XIX/2021 dan nomor Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) nomor 18/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Pemohon Wilybrodus Lay, SH-Drs JT Ose Luan (paslon nomor urut 1).

Mereka menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, SH, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu, SH dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.

Sementara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka diajukan dr Stefanus Bria Seran, MPH-Wendelinus Taolin (Paslon nomor urut 2) dengan kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi, SH MSi LLM PhD (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, SH dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.

PHP ini tercatat dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor APPP 25/PAN.MK/AP3/12/2020 serta ARPK nomor 24/PAN.MK/ARPK/01/2021.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring yang disiarkan lewat YouTube, Kamis (18/3/2021).

MK menyatakan gugatan itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Vonis itu diketok oleh 9 hakim konstitusi secara bulat yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurnaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul masing-masing sebagai anggota dibantu Achmad Doddy Karyadi sebagai panitera pengganti.

Dengan putusan MK ini, maka paket Agus Taolin-Aloysius Haleserens (Sehati) siap dilantik untuk memimpin Kabupaten Belu serta paket Simon Nahak-Kim Taolin segera menjadi pemimpin Kabupaten Malaka.

Jaga Keamanan

Menyikapi ini, Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum menyerukan agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.

"Masyarakat jaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai hasil Pilkada merusak persatuan," ujarnya.

Ia berharap agar apapun keputusan MK agar dihormati dan dihargai.

"Apa pun putusan MK agar dipatuhi. Keselamatan rakyat diatas segala-galanya," tambahnya.


Lotharia Latif meminta Kapolres melakukan tindakan humanis, tegas dan terukur jika terjadi gerakan di masyarakat.

"Mari terima dan laksanakan putusan MK dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.

 

FOLLOW US