• Nusa Tenggara Timur

Meski Membantah, Ayah Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Kupang Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 15/03/2021 16:44 WIB
Meski Membantah, Ayah Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Kupang Ditahan Polisi Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota menggiring SYN, tersangka pencabulan anak kandung ke sel Polres Kupang Kota.

katantt.com--Polres Kupang Kota bekerja keras dan langsung menetapkan SYN (49), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan anak kandungnya.

Sejak Minggu (14/3/2021), pekerja bengkel ini menjadi tahanan dan menghuni sel Polres Kupang Kota.

Ia membantah mencabuli anak gadisnya.

Ia malah membuat bantahan atas laporan anak kandungnya.

Kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, Senin (15/3/2021), SYN mengaku hanya menganiaya anak kandungnya GYN dan tidak mencabuli apalagi menjadikan budak seks.

"Saya tidak cabuli. Saya memang pukul dia (GYN) karena ada teguran dari guru karena dia tidak kerjakan tugas sekolah," ujarnya.

SYN beralasan kalau ia mendapat laporan dari guru GYN kalau GYN tidak mengerjakan tugas sekolah.

Hal ini diakui SYN menjadi alasan memukul anak sulungnya ini.

Masih menurut SYN, pasca dipukul, GYN kabur dari rumah dan ke rumah pamannya di Kelurahan Oeba.

"Ia pergi dari rumah selama 5 hari. Saya cek ke rumah pamannya di Kelurahan Oeba namun tidak ada. Saya mendapat informasi kalau ia ke Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang. Makanya waktu dia pulang, saya pukul lagi," kata SYN.

Ia membantah telah mencabuli anak kandungnya.

"Saya kaget dituduh cabul padahal saya hanya pukul," kilahnya.

SYN pun membuat dramatisir suasana pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Saat diperiksa polisi, SYN menangis terisak-isak.

"Saya ingat anak-anak," ujarnya sambil meminta belas kasihan agar dirinya tidak ditahan.

Penyidik sendiri memastikan kalau SYN mencabuli anak gadisnya sejak lama.

"Sesuai hasil visum dan pengakuan korban, dicabuli ayahnya sejak usia 5 tahun dan berlanjut ketika SYN bebas dari penjara," tandas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota.

GYN (16), seorang gadis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama lebih dari satu tahun menjadi budak seks ayah kandungnya, SYN (49).

Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menangkap pelaku pada Minggu (14/3/2021) subuh di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove, Belakang Toko Dutalia, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelaku tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban sendiri menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

 

 

FOLLOW US