• Nusa Tenggara Timur

Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Terungkap Setelah Dianiaya Karena Menolak Berhubungan Intim

Imanuel Lodja | Minggu, 14/03/2021 11:35 WIB
Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Terungkap Setelah Dianiaya Karena Menolak Berhubungan Intim Ilustrasi_perkosaan

katantt.com--Nasib malang dialami GYN (16), seorang gadis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama lebih dari satu tahun ia menjadi budak seks ayah kandungnya, Samuel Yohanea Ndolu (49), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ia juga menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya saat ia menolak permintaan untuk berhubungan badan.

Korban kemudian meminta perlindungan ke LSM Rumah Perempuan dan melaporkan kasus pencabulan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini ke polisi di Polres Kupang Kota.

Kasus ini dilaporkan kerabat korban, Frans Yermias Nd (63), warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pada Jumat (5/3/2021) lalu, sang ayah kembali berulah.

Ketika hanya ada korban di rumah, pelaku memaksa korban berhubungan badan.

Korban pun menolak ajakan ayah kandungnya.

Untuk menghindar dari perbuatan sang ayah maka korban pun minggat dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya.

Selasa (9/3/2021), korban pulang kembali ke rumah ayahnya.

Namun sang ayah marah dan emosi. Sang ayah pun menganiaya korban hingga sekarat.

Korban kemudian kabur dari rumah mencari perlindungan dan mengadu ke rumah perlindungan perempuan.

Saat itu lah korban membuka aib sang ayahnya.

Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2019.

Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu.

Selanjutnya korban berusaha menghindar ketika sang ayah hendak menyetubuhinya.

Ditangkap Polisi

Korban juga mengadu ke kerabatnya sehingga kasus penganiayaan dan KDRT ini dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota melalui laporan polisi nomor LP/V/178/III/2021/SPKT Resor Kupang Kota tanggal 13 Maret 2021.

Polisi bergerak cepat terkait laporan kasus ini.

Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menangkap pelaku pada Minggu (14/3/2021) subuh di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove, Belakang Toko Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelaku tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban sendiri menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Sementara pelaku sudah diamankan dalam sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH yang dikonfirmasi Minggu (14/3/2021) membenarkan penangkapan ini.

Ia mengakui kalau pelaku diamankan anggota Buser Polres Kupang Kota dan segera memeriksa pelaku serta saksi-saksi.

 

 

FOLLOW US