• Nusa Tenggara Timur

Dua Pemerkosa Gadis Penyandang Difabel di Flores Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Sabtu, 13/03/2021 12:01 WIB
Dua Pemerkosa Gadis Penyandang Difabel di Flores Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Ray Artika, SH

katantt.com--Dua terduga pemerkosa gadis disabilitas masing-masing, Paskalis Timu alias Kalis (22) dan Yoseph Dedakus Kaja alias Amran (20) sudah ditahan polisi terkait kasus pemerkosaan.

Kedua warga RT 02/RW 01, Dusun Warupele, Desa Warupele I, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, NTT ini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kita jerat tersangka dengan pasal 285 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Ray Artika, SH saat dikonfirmasi Sabtu (13/3/2021).

Pasal 285 KUHP berbunyi “ barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

Mantan Kapolsek Tasifeto, Polres Belu ini mengakui kalau kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

MEW (20), seorang wanita tunawicara (bisu), warga Dusun Welujara, Desa Warupele I, Kecamatan Unerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa dua pria di lokasi wisata Pantai Lekoena di Dusun Nuamuzi, Desa Warupele I, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada.

Dua terduga pemerkosa korban masing-masing Paskalis Timu alias Kalis (22) dan Yoseph Dedakus Kaja alias Amran (20).

Keduanya merupakan warga RT 02/RW 01, Dusun Warupele, Desa Warupele I, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada.

Peristiwa tragis itu dialami korban pada Kamis (11/3/2021) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, sedang ada acara tolak perahu yang dihadiri warga masyarakat termasuk korban dan kerabatnya termasuk para pelaku.

Saat acara berlangsung, korban minta izin ke kerabatnya Yasinta F (50) untuk ke kamar mandi.

Karena keterbatasan korban, Yasinta pun menyuruh anaknya Geril Raro (15) untuk menemaninya ke WC umum yang berjarak sekira 15 meter dari lokasi acara.

Geril menunggu korban di luar WC.

Namun tanpa sepengetahuan Geril, korban ditarik dan diseret paksa dua pelaku ke belakang bangunan WC umum.

Pelaku Paskalis Timu alias Kalis membuka paksa celana korban dan memperkosa korban dan tindakan ini diikuti pelaku lain Yoseph Dedakus Kaja.

Geril yang tak sadar akan peristiwa tersebut kemudian mulai resah karena terlalu lama menunggu korban.

Geril pun kembali ke lokasi acara dan menyampaikan kepada Yasinta kalau korban sudah tidak ada di WC.

Karena khawatir, Yasinta dan kerabat yang lain kemudian mencari korban.

Sementara itu dua orang pelaku langsung kabur dan melarikan diri.

Beberapa saat kemudian, Yasinta dan kerabat yang lain menemukan korban di dekat WC umum tersebut.

Dengan bahasa isyarat, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Yasinta.

Spontan hal ini membuat keluarga korban berang. Mereka kemudian melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polsek Aimere, Polres Ngada.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ray Artika SH beserta anggotanya langsung ke lokasi kejadian mencari para pelaku.

“Dua pelaku langsung kita amankan dan sudah kita tahan. Saat ini diamankan di Polsek Aimere,” ungkap mantan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Belu, Polda NTT itu.

Polisi juga membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum dan diperiksa penyidik unit PPA.

“Korban seorang wanita penyandang disabilitas (bisu) dan komunikasi menggunakan isyarat,” tandasnya.

 

 

FOLLOW US