• Nusa Tenggara Timur

Cabuli Siswi SMA, Sopir Tangki Air di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Rabu, 04/11/2020 08:56 WIB
Cabuli Siswi SMA, Sopir Tangki Air di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara Sopir truk tangki, Hidelbertus Nabe pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kupang digiring anggota Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

katantt.com--Sopir tangki air, Hidelbertus Nabe,19, yang mencabuli dan memperkosa siswi SMA di Kota Kupang bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menjerat Hidelbertus Nabe dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dijerat dengan dua pasal dan bakal dipenjara 15 tahun penjara," tandas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, di kantornya, Senin (2/11).

Saat diperiksa polisi, korban mengaku bertemu pelaku di rumah makan Tanjung Kelapa Lima.

"Tersangka membawa korban ke rumahnya dan mencabuli korban. Keesokan harinya korban diantar lagi ke sekitar rumah makan Tanjung," urainya.

Korban kebingungan hingga berjalan kaki. Di sekitar kuburan Kelapa Lima, korban bertemu ayahnya yang memang sedang mencari korban.

Korban kemudian mengakui apa yang dialami sehingga ayah korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Lima.

Tersangka dilaporkan ke polisi karena mencabuli korban yang juga siswi SMA di Kota Kupang.

Tersangka yang tinggal di belakang Hotel Ledetadu, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini telah berbuat cabul terhadap DYB,16, siswi kelas I salah satu SMA di Kota Kupang, Jumat (23/10).

Korban yang sudah tiga bulan berpacaran dengan pelaku dicabuli di rumah pelaku sekitar pukul 02.00 wita.

Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban, Jhon B,48, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ke polisi di Polsek Kelapa Lima, Senin (26/10).

Orang tua korban dalam laporannya mengatakan bahwa, sebelum kejadian korban dijemput oleh pelaku di samping Rumah Makan Tanjung Kelurahan Kelapa Lima dengan menggunakan mobil tangki air.

Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan-jalan. Setelah korban dibawa ke rumah pelaku yang terletak di belakang Hotel Ledetadu, Kelurahan Oesapa Selatan.

Di rumah tersebut, korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Usai melakukan hubungan terlarang itu, korban tidak pulang ke rumah. Korban baru pulang, Sabtu (24/10).

Hal inilah yang membuat orang tua korban panik. Mereka mencari-cari anaknya yang belum pulang ke rumah.

Saat pulang, korban diinterogasi orang tuanya, namun korban bungkam.

Hingga pada Minggu 25 Oktober 2020 malam, korban baru mau berterus terang kalau dia dicabuli pelaku di rumah pelaku hingga tidak pulang ke rumah.

Polisi juga sudah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang telah dibuatkan Visum Et Revertum nomor : R / 196/ X /2020 / Sektor Kelapa Lima.

Sementara itu polisi ke kediaman pelaku mengamankan pelaku. Sejak Senin, pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Keywords :

FOLLOW US