• Nusa Tenggara Timur

Periksa 13 Saksi, Polres TTS Reka Ulang Pembunuhan oleh Gadis Bawah Umur

Imanuel Lodja | Jum'at, 12/03/2021 09:28 WIB
Periksa 13 Saksi, Polres TTS Reka Ulang Pembunuhan oleh Gadis Bawah Umur Penyidik Polres TTS dan saksi saat reka ulang kasus pembunuhan.

katantt.com--Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dalam kaitan dengan kasus penikaman oleh seorang gadis terhadap sepupu yang hendak memperkosanya.

"Sudah 13 orang saksi yang kita periksa dan berkasnya kita lengkapi," ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka RA Bahtera, Jumat (12/3/2021).

Sebanyak 13 saksi yang diperiksa terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka, tersangka dan warga yang menemukan korban.

Untuk melengkapi keterangan saksi dan berkas perkara ini, penyidik juga melakukan reka ulang kasus ini.

Reka ulang dilakukan polisi di tempat kejadian perkara, Kamis (11/3/2021) dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS.
"Reka ulang untuk melengkapi berkas yang kita limpahkan," tandas Andre Librian.


Reka ulang di lokasi kejadian ini juga menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi.

Di lokasi tersebut, tersangka melakonkan belasan adegan dikawal aparat kepolisian.

Andre Librian sudah mendatangi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang bertemu tersangka.

Bersama Kepala BRSAMPK Naibonat Kupang, Supriyono, Kapolres TTS AKBP Andre Librian mengecek kondisi tersangka.

"Tersangja sudah terbiasa dan bersosialisasi dengan warga lain," tandasnya.

Penyidik, tandas Kapolres TTS tetap memperhatikan hak-hak tersangka selaku anak.

Ia mengakui kalau penempatan tersangka di balai sebagai langkah tepat karena tersangka masih kategori anak-anak.

Bupati TTS, Epy Tahun yang dikonfirmasi secara terpisah mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat kepolisian untuk mengembalikan hak anak walau tetap diproses hukum.

Bupati juga sudah meminta dinas P3A Kabupaten TTS untuk menemui tersangka dan memberikan bantuan.

Pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini ke pihak kepolisian dan meminta agar masyarakat tidak mengadili tersangka dan keluarganya tetapi menghargai proses hukum yang sudah ada.

"Kita dukung proses hukum karena masalah sudah terang benderang. Kita dukung pemulihan kejiwaan tersangka dan juga dukung upaya oleh pihak kepolisian," tandasnya.

MSK (15), gadis penikam sepupu nya, saat ini masih menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang.

Kondisi MSK berangsur membaik setelah mendapat pendampingan atau trauma healing dari pekerja sosial (Peksos) yang bertugas di BRSAMPK Naibonat Kupang.

Kondisi ini sangat berbeda saat MSK baru tiba di balai tersebut.

MSK didampingi seorang pengampuh yang ditunjuk khusus dan 12 konselor yang juga turut membantu MSK dalam pendampingan.

MSK remaja berusia 15 tahun, menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sepupunya NB (48) yang memaksanya untuk berhubungan badan di hutan.

Korban dan MSK sebelumnya janjian untuk bertemu di pantai Bitan dekat rumah mereka di Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Saat MSK mengikuti NB ke pantai.

MSK membawa serta parang dan pisau yang diselipkan di saku celana belakang. MSK dan NB saat itu sempat berhubungan badan.

Tetapi beberapa saat kemudian tersangka NB kembali meminta MSK untuk berhubungan badan.

Tapi MSK menolak permintaan tersebut dan terjadi percecokan diantaranya kedua.

Karena NB terus memaksa sehingga MSK kemudian mengambil pisau yang terselip di saku celana belakang dan menikam NB.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Timor Tengah Selatan, tidak menahan tersangka MSK.

Tersangka dititipkan ke Pantai Rehabilitasi Naibonat untuk mendapat pendampingan.

Polisi menjerat tersangka MSK dengan pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

FOLLOW US