• Nusa Tenggara Timur

Pemuda Nusa Tenggara Timur Dukung Pembubaran FPI

Imanuel Lodja | Sabtu, 02/01/2021 05:19 WIB
Pemuda Nusa Tenggara Timur Dukung Pembubaran FPI ilustrasi

katantt.com--Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Larangan ini mendapat dukungan elemen masyarakat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Provinsi NTT, Ernest F Blegur, Jumat (1/1) menyatakan mendukung pemerintah dalam memerangi terorisme, radikalisme dan ormas-ormas yang telah dibubarkan dalam hal ini FPI.

"Kami mendukung pemerintah untuk memerangi radikalisme, terorisme dan organisasi masyarakat terlarang dalam rangka menjaga keutuhan bangsa, persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama khususnya di Kota Kupang," tandasnya.

Selaku stakeholder pemuda, pihaknya juga mendukung pemerintah untuk mengambil langkah menertibkan Ormas FPI demi menjaga keutuhan NKRI.

Ernest Blegur menyampaikan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan beragama di Kota Kupang.

Ia mengingatkan bahwa Kota Kupang merupakan barometer kerukunan umat beragama di NTT sehingga selaku stakeholder Pemuda Banteng Muda Indonesia menjadi garda terdepan dalam mengawal kerangka kerukunan di Kota Kupang.

Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat kota Kupang untuk tetap menjaga suasana yang kondusif, serta mengindahkan himbauan pemerintah terutama tentang protokol kesehatan.

Terkait dengan FPI, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam maklumat itu, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Dalam maklumat ini, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Orang nomor satu Polri juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kapolri mengeluarkan maklumat agar: 

masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat juga segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Selain itu, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

FOLLOW US