• Nusa Tenggara Timur

Cegah Penyebaran Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Kota Kupang Tutup Selama Nataru

Imanuel Lodja | Rabu, 23/12/2020 15:25 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Kota Kupang Tutup Selama Nataru Aktifitas warga di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang jelang hari raya Natal dan Tahun Baru.

katantt.com--Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan aturan menutup pusat perbelanjaan dan toko di Kota Kupang selama hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man melalui surat edaran nomor: 59/HK.188.55.443.2/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Surat edaran ini disampaikan kepada pengelola/pemilik pusat perbelanjaan/mall di Kota Kupang, pengelola toko/toko modern dan mart di Kota Kupang serta pengelola/pemilik tempat hiburan di Kota Kupang.

Dalam upaya menekan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting yakni menutup untuk sementara waktu semua pusat perbelanjaan, mall, toko, toko modern, mart.

Penutupan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2020 pukul 12.00 Wita sampai dengan 26 Desember 2020 pukul 12.00 Wita.

Sementara menjelang tahun baru 2021 penutupan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 pukul 12.00 Wita sampai dengan tanggal 2 Januari 2021 pukul 12.00 Wita.

Tempat-tempat hiburan akan ditutup untuk sementara pada tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 26 Desember 2020.

Semua Pasar Tradisional termasuk pasar ikan dan kios-kios tetap dibuka dengan pengawasan ketat dari Gugus Tugas Kelurahan masing-masing.

Sementara untuk semua Hotel/Penginapan, restoran dan warung-warung, tempat kuliner tetap dibuka dengan memperhatikan protokol Kesehatan dibawah kendali Gugus Tugas Kelurahan masing-masing.

Mulai dari tanggal 24 Desember sampai dengan 31 Desember 2020 tidak dibenarkan/diberikan ijin untuk melaksanakan acara pesta.

Untuk ibadah natal dan perayaan natal bersama di luar gedung gereja diperbolehkan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 orang dengan tetap memperhatikan Protokl Kesehatan.

Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan edaran tersebut.

Surat Edaran ini juga disampaikan kepada Walikota Kupang, Kapolres Kupang Kota dan Komandan Kodim 1604 Kupang.

Sejak Rabu (23/12/2020) pagi, mobil keliling Kota Kupang berkeliling membacakan surat edaran tersebut.

Selain itu surat edaran disebarkan melalui lurah-lurah dan elemen masyarakat Kota Kupang.

 

FOLLOW US