• Nusa Tenggara Timur

Buntut Aniaya Warga, Dua Anggota DPRD Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 19/12/2020 13:18 WIB
Buntut Aniaya Warga, Dua Anggota DPRD Sumba Barat Daya Ditahan Polisi Anggota Polres Sumba Barat Daya turun melakukan penyelidikan terhadap pria dalam video yang viral karena digantung dalam kondisi saat parah saat ditunggui keluarga di kediamannya.

katantt.com--Masih ingat kasus penganiayaan yang viral di video pendek yang menunjukan seorang pria tergantung dengan posisi kepala di bawah di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu?

Saat ini penyidik Polres Sumba Barat Daya sudah melengkapi berkas perkara kasus ini.

Penyidik Polres Sumba Barat Daya telah menetapkan dua anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai tersangka kasus penganiayaan ini.

Dua tersangka masing-masing YNR dari Partai Nasdem dan SLG dari PDI Perjuangan.

Keduanya resmi ditahan sejak Jumat (18/12) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Joseph Mandagi yang dikonfirmasi, Sabtu (19/12) membenarkan penahanan itu.

"Iya benar, sudah ditahan karena menjadi tersangka," Joseph Mandagi.

Kedua tersangka dititipkan di sel Polsek Kodi Bangedo, Polres Sumba Barat Daya karena ketiadaan sel di Polres Sumba Barat Daya.

"Polres belum punya sel jadi ditahan di sel Polsek (Kodi Bangedo) dulu sambil menunggu prosea hukum lebih lanjut," tambah Joseph Mandagi.

Selaku tersangka, kedua anggota dewan ini dijerat pasal berlapis masing-masing pasal 170, pasal 351 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Untuk diketahui, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Mario Mardi Natriti,23, warga Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Laporan kasus penganiayaan ini disampaikan kerabat korban, Paulus Seingo Bulu,52, warga Desa Letekonda Selatan Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP-B/66/I.6/X/2020/Polda NTT/Res SBD.

Dalam laporannya, pelapor mengaku kalau korban dianiaya pada tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 wita hingga pukul 16.00 wita di beberapa lokasi yang berbeda.

Korban dianiaya dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, YNR dari Partai Nasdem dan SLG dari PDI Perjuangan.

Kedua oknum anggota dewan ini diketahui merupakan kerabat dari Delsiana Bebe, pacar korban yang sempat kabur dengan korban karena hubungan mereka ditentang orang tua Delsiana.

Tersangka YNR dan SLG menjemput korban Mario Mardi Natriti dan Delsiana Bebe dari kediaman Mario.

Ikut pula menjemput Mario dan Delsiana dua orang oknum anggota TNI dari Koramil Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Korban Mario dibawa ke Koramil Waitabula oleh oknum anggota TNI atas permintaan YNR dan SLG.

Sedangkan Delsiana dijemput keluarganya untuk pulang ke Desa Karuni Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya.

Korban dibawa ke suatu lokasi dan disuruh menggantungkan kepala ke bawah (ke tanah) dan kaki ke bagian atas dengan posisi tubuh bersandar pada tembok selama 30 menit hingga korban jatuh sendiri.

Selanjutnya korban dibawa oleh YNR dan SLG ke rumah Delsiana Bebe.

Dihadapan keluarga Delsiana, dua oknum anggota TNI sempat menganiaya korban. Korban juga ditampar 3 kali oleh YNR.

Dari rumah Delsiana, korban kembali dibawa ke Koramil Waitabula dan diantar lagi ke rumah SLG dan korban juga dianiaya.

Korban baru diantar pulang ke rumahnya pada pukul 18.00 wita.

Pelapor mengaku dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya ini merupakan warga Desa Ramadana dan masih kerabat dengan Delsiana.

Sebelumnya, sebuah video main hakim sendiri berdurasi 1.11 menit viral di media sosial dan menjadi perhatian netizen di NTT.

Peristiwa itu terjadi di Desa Rama Dana, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Ibu kandung korban yang saat ini bekerja sebagai buruh migran di Malaysia ikut memviralkan video tersebut dengan harapan mendapat keadilan atas kejadian itu.

Video pendek ini menunjukan, seorang pria tergantung dengan posisi kepala dibawah. Sementara di sekeliling pria bertubuh kecil itu duduk sekelompok orang.

Bahkan dalam video tersebut terlihat dua anggota TNI berseragam lengkap.

Dalam postingan dalam group facebook berita sumba barat daya II, sebuah akun bernama Tujuh Juli Yuli yang mengaku sebagai ibu kandung korban menyatakan, anaknya bukan pelaku kriminal yang harus menerima hukuman keji seperti itu.
Ironisnya, setelah kejadian itu anaknya terbaring di rumah sakit.

Menurut akun tersebut, anaknya disiksa dengan cara digantung, kepala di bawah karena membawa lari sang pacar.
Diketahui juga, hubungan keduanya tidak disetujui oleh keluarga wanita.

Setelah ditangkap, anaknya kemudian diberi hukuman gantung pada tanggal 20 Oktober 2020 di Desa Rama Dana, Kecamatan Laura, Sumba Barat Daya.

caption foto:

FOLLOW US