Katantt.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperkerjakan sebagian atau 50 persen pegawainya dari rumah.
Kebijakan KPK ini terkait keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali melakukan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran tren peningkatan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi di ibukota.
"Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu yang lalu," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Terkait penanganan perkara di KPK, lanjut Ali, penyidik KPK tetap berupaya menyelesaikannya. Ia memastikan, pemeriksaan saksi di KPK pun mematuhi protokol kesehatan Covid-19.