KATANTT.COM---Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, S.Sos, menegaskan agar seluruh camat di wilayah Kabupaten Manggarai wajib menetap di kecamatan masing-masing dan tidak lagi berdomisili di Kota Ruteng.
KATANTT.COM---Batalyon Infanteri (Yonif) 741/Garuda Nusantara akhiri tugas sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Timur di wilayah perbatasan Kabupaten Belu dan Malaka.
KATANTT.COM---Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/Garuda Indonesia memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penggagalan upaya penyeludupan jelang purna tugas.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode September 2024 hingga September 2025 diilakukan dengan cara di bakar dan dikubur secara simbolis di Mako Satgas Pamtas, Umanen, Kabupaten Belu, Rabu (17/9/2025).
KATANTT.COM---Satgas Yonif 741/GN melaksanakan kegiatan bantuan sosial kepada Panti Asuhan Yayasan Bina Bunga Bangsa di Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (16/9/2025).
Brigpol Yohanes Vianey Rian Pareres (37) dipecat dari satuan kepolisian karena melakukan pelanggaran kode etik. Upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri digelar pada Senin (25/8/2025) oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis.
KATANTT.COM---Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufik Hanafi sambangi Mako Satgas Yonif 741/GN di Sesekoe, Kelurahan Umanen, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (21/3/2025).
KATANTT.COM---Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang
penegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan Keimigrasian.
KATANTT.COM---Jelang purna tugas, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penggagalan upaya penyeludupan periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024 ke pihak Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu.
Briptu Heri Yawanto, anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), dipecat dari kesatuan Polri karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri. Ia meninggalkan tugas dalam waktu lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas.