Pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan (UUK) No. 41 Tahun 1999, yang sedang berlangsung pada pertengahan tahun 2025 di Komisi IV DPR RI ini, merupakan momentum penting untuk mengakhiri tata kelola hutan sejak era kolonial. Koalisi masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut UUK lama dan mendesak DPR RI membentuk UUK baru yang lebih adil dan melindungi ekosistem hutan.
Revisi Undang-Undang Kehutanan (UUK) yang tengah dibahas DPR RI menjadi momen penting untuk mengakhiri warisan kolonial dalam tata kelola hutan Indonesia. Sudah saatnya Indonesia meninggalkan paradigma lama yang memandang hutan sebagai komoditas negara semata. UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dinilai tidak lagi relevan menghadapi kompleksitas dan konflik kehutanan saat ini. Pakar Kehutanan bahkan menyebut UUK bias daratan dan tidak memiliki perspektif pulau-pulau kecil (kepulauan).
Sebagai bentuk kepedulian terhadap ekosistem laut, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut satu (1) Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema lakukan pelepasan ratusan anak penyu (tukik) di lepas Pantai Sulamanda, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (30/9/2024).
Puncak peringatan Hari Konservasi Alam (2021) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pantai Lasiana Kota Kupang, Rabu (24/11/2021) diitandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Pekan Diplomasi Iklim 2021 hari ketiga ini ditutup dengan webinar “Dialog Konservasi Keanekaragaman Hayati”. Dalam pembukaan, Henriette Faergemann, First Counsellor-Environment, Climate Action, ICT-EU Delegation Indonesia mengatakan, sesi ke-8 ini bertujuan untuk menjangkau khalayak yang lebih luas soal keanekaragaman hayati.