Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Niaga garam curah tahun 2018 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua masuk ke tahap penyidikan. Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus melanjutkan proses penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menjalankan mekanisme restoratif justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kejati NTT menggelar ekspose penghentian penuntutan secara virtual di ruang restoratif justice Kejati NTT, Rabu (20/8/2025).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada tahun 2021 silam, pernah melakukan eksekusi terhadap Piter Konay (palsu) alias Piter Johanis ke Rumah Tahanan Kupang setelah penyidik Polda NTT menyerahkan tahap dua (II) terkait kasus penggelapan (mafia tanah) tepatnya pada , Kamis (14/10/2021) silam.
Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan Marthen Soleman Konay selaku pemohon terhadap Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku termohon buntut penyitaan atas obyek/tanah yang diklaim milik Kementerian Hukum dan HAM RI di bilangan Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima-Kota Kupang.
Salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay selaku pemohon melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai termohon ke Pengadilan Negeri Kupang. Dan sidang perdana telah digelar pada Jumat (20/6/2025) di PN Kupang, dipimpin hakim tunggal yang dihadiri pemohon diwakili kuasa hukumnya, Dr. Mel Ndaomanu, Dr. Yanto Ekon dan Frangki sedangkan Kejati NTT selaku termohon dihadiri oleh Vera Ritonga, Mufti dan Firman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kamis (19/6/2025).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita lahan milik negara seluas 99.795 meter persegi di kelurahan Oesapa, Kota Kupang, yang selama ini diperjualbelikan warga sehingga merugikan negara hingga Rp900 miliar.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berarti bahwa hukum menjadi dasar dari segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum dan tidak ada kekuasaan yang di atas hukum.
Jaksa peneliti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT sudah meneliti berkas perkara kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT pasca penangkapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh unit TPPO Polda NTT. Koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya.