KATANTT.COM---Perkembangan teknologi digital saat ini membawa pengaruh besar dalam dunia pendidikan. Kemudahan dalam mengakses informasi kini melampaui hambatan masa lalu yang terbatas pada referensi literatur cetak.
KATANTT.COM---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan bertajuk "Bawaslu Ngampus" di Politeknik eLBajo Commodus, pada Kamis (20/02/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan kesadaran politik dan kemauan untuk terlibat aktif dalam mengawal proses demokrasi.
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Sepriana Paulina Mirpey menyatakan doa-doanya telah terkabul setelah 22 terdakwa penganiaya anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijatuhi hukuman pecat dari dinas TNI AD dan pidana.
Empat terdakwa lain dalam kasus penganiayaann yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dihukum lebih berat dari tuntutan oditur militer. Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.
Sidang dengan agenda putusan bagi terdakwa kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang digelar secara terbuka pada Rabu (31/12/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang mengagendakan untuk menentukan nasib 22 prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, pada Rabu (31/12/2025).
Ke-22 terdakwa dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan tindak pidana penganiayaan namun merupakan bagian dari upaya pembinaan.
Ke-17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia menyampaikan pembelaan diri (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
KATANTT.COM---Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2024–2026 mengambil langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia siber.
Pelda Christian Namo dan istrinya, Sepriana Mirpey, orang tua dari Prada Lucky merespons tuntutan pidana penjara dan pemecatan 17 terdakwa penganiayaan berujung kematian anaknya. Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).
KATANTT.COM---Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, resmi menuntaskan pelaksanaan Aksi Perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang digelar sepanjang Oktober hingga Desember 2025.