Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang sudah lengkap atau P21. Kasus ini melibatkan GAP alias Goris (21) dan AEP alias Abraham (20) pada bulan Desember 2024 lalu.