Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana penganiayaan. Penyidik kemudian mengirimkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di RT 16 RW 07, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Oelamasi-Kabupaten Kupang, Selasa (9/7/2024).
Tiga warga Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang dilaporkan ke Polsek Takari karena melakukan penganiayaan dan pengeroyokan. Tiga warga yang dipolisikan masing-masing MS alias Marthen, YS alias Yesaya dan AP alias Lina.
Seorang ibu berinisial MA (79) tewas ditangan anak kandungnya sendiri usai dianiaya di kediaman korban yang terletak di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Jumat (10/5/2024) pagi.
Kebu Dala (63), seorang petanipetani asal Tauwa, Desa Umbu Pabal, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, mengalami luka setelah dianiaya rekannya. Korban dianiaya oleh Simon Umbu Rangga (27), tetangganya di Tauwa, Desa Umbu Pabal, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Sejumlah perempuan di Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok rekan mereka. Pasca menganiaya rekan mereka dan merusaki sejumlah perabotan di tempat tinggal korban, para pelaku kabur selama sepekan ke Kabupaten Lembata.
Pelarian Ronaldo Benyamin Hedohari alias Papi alias Pipos (24), mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berakhir sudah. Warga Desa Tupan Kampung Tepas, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS ini ditangkap tim Serigala Polsek Kota Lama, Sabtu (30/3/2024).