• Nusa Tenggara Timur

Kades Napan-TTU Diduga Aniaya Perangkat Desa

Imanuel Lodja | Jum'at, 14/02/2025 21:04 WIB
Kades Napan-TTU Diduga Aniaya Perangkat Desa (dok.net) ilustrasi

KATANTT.COM--Yoseph Restu Siki (28), warga RT 005/RW 003, Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dianiaya oleh Wendelinus Kefi yang juga merupakan kepala desa Napan.

 Penganiayaan dan pengeroyokan ini juga dilakukan oleh Ronisius Siki yang merupakan tenaga pendamping desa. Korban dianiaya pada Rabu (12/2/2025) di ruangan kantor desa Napan, Kabupaten TTU.
 
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Muh Haris Salama yang dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) membenarkan kejadian pengeroyokan ini. "Pengeroyokan di kantor desa Napan oleh terduga Wendelinus Kefi dan Ronisius Siki terhadap korban Yoseph Restu Siki," ujarnya.
 
Kejadian bermula, pada saat selesai rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) di kantor Desa Napan, Kabupaten TTU.
 
Pelaku selaku Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi bersama beberapa orang perangkat desa dan pendamping desa makan malam sambil menyanyi dengan mengkonsumsi minuman keras berupa sopi. Kemudian terduga pelaku mengutarakan kekesalannya terhadap kinerja para perangkat desa.
 
Pada saat itu korban langsung membantah dengan kalimat "bukannya bapak Desa yang selama ini tidak merangkul kami?". Hal ini membuat terduga pelaku emosi dan memarahi korban dan mengancam akan memecat korban.
 
Kepala Desa  Napan, Wendelinus Kefi yang diduga sudah mabuk minuman keras kemudian memukul korban di bagian pipi kiri dan kelopak mata bagian kiri, dahi bagian kiri serta menendang korban pada rusuk bagian kiri. Penganiayaan ini dilerai oleh Roberto Kolo dengan memeluk korban dan mengeluarkan korban dari ruangan kantor desa.
 
Selang beberapa saat, Ronisius pun menghampiri korban dan turut melakukan penganiayaan dengan menampar korban serta mencekik korban dengan mengatakan bahwa perbuatan korban itu salah. 
 
Pelaku berusaha merangkul korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan namun korban menolak itu demi harga diri.  Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari kantor desa Napan. Atas kesepakatan bersama keluarga maka disetujui agar penganiayaan yang dialami oleh korban dilaporkan kepada pihak kepolisian.
 
Kasus ini dilaporkan kepada Kapolsubsektor Bikomi Utara, Aipda Febianus Tahu. Kapolsubsektor pun mengarahkan korban ke  Polsek Miomaffo Timur untuk membuat laporan polisi.
 
Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Muh Haris Salama menyebutkan kalau persoalan tersebut dipicu oleh saling ketersinggungan akibat pengaruh alkohol.
 
Pelaku Wendelinus Kefi sementara menjabat sebagai Kepala Desa Napan dan merupakan residivis kasus pemalsuan tanda tangan dan telah mempunyai putusan hukum tetap dari pengadilan Negeri Kefamenanu.
 
Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 pasal 5 huruf e yang mengatakan bahwa  persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a meliputi  bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. "Maka dengan ini, terduga pelaku Wendelinus Kefi tidak memiliki kesempatan untuk kasusnya di restorative justice/damai," tambahnya.
 
Pelaku, Wendelinus Kefi pun diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

FOLLOW US