Kejati NTT menyiapkan tujuh jaksa menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Tujuh jaksa ini merupakan jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan pasca berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan pada anak dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) oleh Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTT masih meneliti berkas perkara kasus kekerasan seksual untuk tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F. Kasus ini melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga menjadi tersangka dalam berkas berbeda.
Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (2/5/2025). Tiga tersangka diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timut (FPD-NTT) menuntut agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat hukuman seberat-beratnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban anak berusia 6 tahun, 13 tahun 16 tahun yang dilakukannya.
Polda NTT telah menerima sejumlah temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Polda NTT pun segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi terkait Kasus Kekerasan Seksual (KS) mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual pada anak dan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR) di Kota Kupang menuntut aparat penegak hukum agar mengadili eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Timur. SAKSIMINOR juga menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak dan melawan predator seksual.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan perhatian serius pada masalah tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.