Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kalau berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani penyidik pidana umum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota sudah lengkap atau P21.
AC alias Alex, warga Timor Leste diamankan aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat (25/10/2024). Alex diamankan di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU sekitar pukul 19.00 wita karena terlibat sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres TTU.
Aparat Polres Sumba Timur, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur menggrebek pelaku curanmor di tempat persembunyiannya di kos-kosan Padadita, Kelurahan Kambaniru, kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Anggota Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan FTP alias Vape (16), pada Senin (6/5/2024). Remaja ini merupakan pelaku utama kasus pencurian sepeda motor dan handphone. Vape diamankan di kediamannya di RT 09/RW 03, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing RRR alias Ronald (34), warga Uma Pauhi, RT 005/RW 003, Desa Umamanu, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Aparat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Sumba Timur, Ipda Deverzon Prayogy Tanesib, SH menangkap Dominggus Lede Welo (410, warga Weelang Gate, desa Wale Ate, kecamatan Wewewa Barat, kabupaten Sumba Barat Daya.