Sempat Ditolak, Penasehat Hukum Keluarga Dokter Icha Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU

Imanuel Lodja | Jum'at, 10/07/2026 08:16 WIB

Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU menolak pendampingan penasehat hukum saat pemeriksaan Gabriel Pakaenoni, ayah dari dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha, Senin (6/7/2026) lalu. Gabriel Pakaenoni dan Viktor Manbait usai memberikan keterangan di BK DPRD Kabupaten TTU

KATANTT.COM--Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU menolak pendampingan penasehat hukum saat pemeriksaan Gabriel Pakaenoni, ayah dari dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha, Senin (6/7/2026) lalu.

"Badan Kehormatan keberatan/menolak pengadu/ayah almarhumah (dr. Icha) didampingi oleh kuasa hukum. Kami minta ditunjukkan dasar hukum bahwa kuasa tidak boleh didampingi pengadu/pelapor," protes Victor Emanuel Manbait, selaku kuasa hukum almarhumah.
 
Namun walau hanya mengijinkan Gabriel Pakaenoni diperiksa seorang diri oleh BK DPRD TTU, pemeriksaan tetap berjalan dengan baik hingga selesai.
 
Buntut dari peristiwa tersebut, Victor Emanuel Manbait dari kantor hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan melayangkan surat kepada  ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
 
Surat bernomor 03/VEM`s/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 ini mengenai permintaan penjelasan  dasar hukum penolakan pendampingan kuasa hukum.
 
Dalam surat tersebut, Victor menyinggung soal pemeriksaan terhadap Gabriel Pakaenoni, orang tua  almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU pada tanggal 6 Juli 2026 berdasarkan  surat panggilan nomor 003/BK/DPRD tanggal 4 Juli 2026.
 
"Kami selaku kuasa hukum  bermaksud mendampingi klien kami dalam memberikan keterangan," ujar Victor.
 
Namun kehadiran kuasa hukum ditolak dengan alasan pemeriksaan dilakukan  secara tertutup.
 
Ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai dasar hukum penolakan tersebut, Badan Kehormatan tidak dapat menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD maupun tata beracara Badan Kehormatan yang secara tegas melarang pendampingan  kuasa hukum.
 
Victor pun meminta penjelasan tertulis mengenai  dasar hukum yang mengatur larangan pendampingan kuasa  hukum terhadap saksi, pelapor atau pihak  yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan Badan Kehormatan.
 
Ia juga mempertanyakan soal ketentuan atau pasal yang menjadi dasar penolakan kehadiran kuasa hukum pada pemeriksaan tanggal 6 Juli 2026.
 
Juga salinan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan termasuk ketentuan mengenai pemeriksaan tertutup dan kaitannya dengan hak memperoleh pendampingan  hukum.
 
"Permintaan ini kami ajukan berdasarkan  pertimbangan bahwa setiap tindakan  penyelenggara  negara harus berlandaskan asas legalitas sebagaimana pasal 1 ayat (3)  dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujarnya
 
Selain itu, UU 31/2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang  perlindungan saksi dan korban pasal 5 ayat (1) memberikan jaminan  perlindungan terhadap  setiap saksi dan pelapor yang memberikan keterangan dalam suatu proses pemeriksaan, nomor 18 tahun  2003 tentang Advokat menjamin pemberian jasa  hukum kepada klien.
 
Sedangkan UU 30/2014 tentang  administrasi pemerintahan lanjut dia,  mewajibkan setiap tindakan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah serta berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang  baik (AUPB).
 
"Sepanjang yang kami ketahui, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD dan Peraturan DPRD Kabupaten TTU nomor 1 tahun 2024 tentang tata Tertib DPRD Kabupaten TTU tidak mengatur larangan pendampingan kuasa hukum dalam pemeriksaan  Badan Kehormatan," tegasnya.
 
Demikian pula  sifat pemeriksaan yang  tertutup pada prinsipnya berkaitan  dengan pembatasan akses publik, bukan dengan penghilangan hak seseorang untuk memperoleh pendampingan hukum, kecuali apabila  secara tegas diatur dalam peraturan  perundang-undangan.
 
Mengingat almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni merupakan pelapor dalam perkara ini, maka Gabriel Pakaenoni selaku orang tua kandung secara patut meneruskan kepentingan hukum dan kepentingan moral almarhumah sehingga haknya untuk memperoleh pendampingan hukum patut dihormati  sepanjang tidak terdapat larangan  yang secara tegas diatur dalam ketentuan  hukum.
 
"Apabila tidak terdapat dasar hukum yang  secara tegas melarang pendampingan kuasa hukum, maka kebijakan penolakan  tersebut berpotensi tidak sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum dan asas-asas pemerintahan umum  yang baik," ujarnya.
 
Oleh karena itu, ia mengharapkan jawaban  tertulis beserta dasar hukum yang menjadi  landasan kebijakan dimaksud dalam waktu yang patut. Ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penjelasan dari BK DPRD TTU.
 
"Apabila tidak terdapat penjelasan atau dasar hukum yang memadai, kami akan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
 
Tembusan surat ini disampaikan pula kepada Irjen Kemendagri di Jakarta, pimpinan DPRD Kabupaten TTU dan komisi-komisi di DPRD Kabupaten TTU.
TAGS : BK DPRD TTU Oknum DPRD TTU Dokter Icha