Polda NTT Amankan Warga Aceh, Pemasok Narkoba ke NTT

Imanuel Lodja | Senin, 18/05/2026 11:09 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten. Aparat kepolisian saat mengamankan pemasok narkoba ke NTT

KATANTT.COM--Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten.

Pengungkapan pada pekan lalu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTT sejak 12 hingga 16 Mei 2026 terhadap kasus psikotropika. Sebelumnya Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan tersangka MI yang telah ditahan di Rutan Polda NTT.

Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.

Pasca mengamankan MI, polisi melakukan pengembangan hingga ke luar daerah. Hasilnya, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah.

Baca juga :

Kombes Pol. Sajimin menjelaskan, tim yang dipimpin Iptu Anselmus Lesa berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Tersangka S merupakan seorang laki-laki asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Ia diduga berperan sebagai pengirim barang kepada jaringan yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.150 butir psikotropika berbagai merk dan 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi obat ilegal.

Menurut Kombes Pol. Sajimin, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal kini semakin masif memanfaatkan jalur pengiriman barang dan transaksi daring untuk mengedarkan produknya ke berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya,” tegasnya pada Minggu (17/5/2026) malam.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 436 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya, penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Plh. Dirresnarkoba Polda NTT juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.

“Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama demi menyelamatkan generasi muda NTT,” ungkap Sajimin.

Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan ilegal.

TAGS : Polda NTT Kasus Narkotika Warga Aceh