Dua Pencuri Bobol SD Inpres Roja 2, Berhasil Gondol Peralatan Elektronik

Imanuel Lodja | Kamis, 04/06/2026 20:05 WIB

Kasus pencurian dialami SD Inpres Roja 2 di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Sejumlah perangkat elektronik yang merupakan inventaris sekolah dicuri tiga pelaku. Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata memberikan penjelasan terkait penanganan kasus di Polres Ende

KATANTT.COM--Kasus pencurian dialami SD Inpres Roja 2 di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Sejumlah perangkat elektronik yang merupakan inventaris sekolah dicuri tiga pelaku.

Para pelaku masuk secara paksa dalam halaman sekolah dan mencungkil jendela, lalu masuk dalam ruangan kemudian mencuri chromebook dam laptop.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tiga pelaku. Dua diantaranya merupakan remaja yang masih dibawah umur. Tiga terduga pelaku masing-masing MF alias Andre (20), MIR aliss Bai (16) dan A alias Ario (15).

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026) siang menyebutkan kalau para pelaku beraksi pada Minggu (15/2/2026) dinihari. Kasus ini baru diketahui pihak sekolah pada keesokan harinya atau pada Senin (16/2/2026).

Baca juga :

Saat itu, Kepala sekolah SD Inpres Roja 2 Ende, Arni Yusuf dapat informasi dan rekan guru, Irawati Nurmi soal pencurian di ruang kelas TIK dam ruang guru yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

Kepala sekolah dan guru lainnya kemudian mengecek. Ternyata sejumlah barang di sekolah raib yakni 14 unit chromebook warna hitam dan satu unit laptop merk HP warna hitam.

Kepala sekolah Arni Yusuf lalu melaporkan ke Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/25/II/2026/SPKT Satreskrim/Res Ende/Polda NTT, tanggal 16 Februari 2026.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, Polres Ende berhasil mengungkap terduga pelaku yang melakukan pencurian di SD Roja 2 Ende dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Ketiga pelaku mencuri pada Minggu (15/2/2026) subuh sekitar pukul 01.00 wita. MF mengajak MIR dan A ke SD Inpres Roja 2 Ende dengan sepeda motor milik A.

Ketiganya melompati pagar sekolah. MIR menarik salah satu jendela ruangan yang tidak terkunci dan MF pun masuk diikuti A dan MIR namun tidak ada barang berharga.

Mereka berpindah ke ruangan lain. MIR kemudian mencungkil jendela menggunakan gunting yang diambil dari ruang kelas sebelumnya. Begitu berhasil masuk, MIR mengambil kipas angin dan terminal yang diberikan kepada MF melalui jendela dan MF memberikan kepada A.

MF kemudian mencungkil ruang TIK/komputer dengan gunting. MF dan A masuk diikuti MIR. Mereka menemukan beberapa chromebook di atas meja.

MF lalu membuka sembilan chomebook satu per satu dan diberikan kepada A untuk dibawa ke luar ruangan. Semua barang curian dimasukkan dalam dus minuman.

Ketiganya melanjutkan aksinya dengan mencungkil salah satu jendela ruang guru kemudian MF masuk diikuti MIR. MIR mengambil satu buah laptop merk HP dari dalam lemari dan diserahkan kepada A yang berada di luar ruangan.

Setelah mencuri sejumlah barang inventaris milik sekolah, mereka kembali melompati pagar untuk keluar. Mereka lalu mengangkut barang hasil curian ke rumah Bondan untuk menyimpan barang hasil curian. 

Baru lah pada Senin (16/2/2026) MF datang ke rumah Bondan untuk mengambil barang-barang hasil curian tersebut dan disimpan di rumahnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan diversi pada MIR alias Bai dan A alias Ario karena masih dibawah umur dengan kesepakatan diversi berhasil dan dipulangkan kembali kepada orang tuanya. Polisi juga meminta penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Ende terhadap dua anak dibawah umur.

Sementara MF alias Andre dikenakan pasal 477 ayat (1) KUHP huruf f KUHP subs pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

TAGS : Polres Ende Kasus Pencurian Kelurahan Tanjung