Mabuk Miras& & Blokir Jalan, Empat Warga Desa Kiumasi-Fatuleu Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 26/03/2026 16:25 WIB

Empat orang di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang membuat keonaran pasca mengkonsumsi minuman keras (miras). Keempat pemuda masing-masing berinisial S.I.D (16), J.A.H (18), J.P.O (18), dan E.B (18). Empat warga Desa Kiumasi Kecamatan Fatuleu saat diamankan di Poksek Fatuleu

KATANTT.COM--Empat orang di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang membuat keonaran pasca mengkonsumsi minuman keras (miras). Keempat pemuda masing-masing berinisial S.I.D (16), J.A.H (18), J.P.O (18), dan E.B (18).

Seluruhnya merupakan warga Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Keempat pemuda ini melakukan aksi pemblokiran jalan sambil memaki pengguna jalan. Aksi tersebut direkam oleh warga yang kebetulan melintas dan menjadi korban. Video pun kemudian viral di media sosial.

Jajaran Polsek Fatuleu, Polres Kupang kemudian mengamankan empat orang pemuda yang diduga melakukan aksi pemblokiran jalan dan mengganggu pengguna jalan di Jalan Timor Raya KM 39, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Keempat pemuda tersebut diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.00 wita.

Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Selasa dini hari (24/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, tepatnya di depan cabang masuk SMA Negeri 1 Fatuleu.

Baca juga :

Kejadian bermula saat keempat pelaku mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke di sekitar Jalan Timor Raya, Kilometer 38, Desa Kuimasi, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Usai mengonsumsi minuman keras, salah satu pelaku kemudian nekat memblokir jalan menggunakan sepeda motor, sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada pengguna jalan yang melintas.

Aksi tersebut direkam oleh rekannya dan diunggah ke media sosial, sehingga dengan cepat menyebar luas melalui platform seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp. Menindaklanjuti video yang viral, Kapolsek Fatuleu langsung memerintahkan personel intelijen untuk melakukan penyelidikan.

Setelah para pelaku teridentifikasi, mereka kemudian diamankan oleh anggota Polsek Fatuleu dan dibawa ke Mapolsek dengan didampingi orang tua masing-masing.

Pihak kepolisian tidak hanya melakukan pengamanan, namun juga memberikan pembinaan kepada keempat pemuda tersebut. Para pelaku mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mereka juga telah membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh orang tua masing-masing. Selain itu, keempatnya juga telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan, khususnya di ruas Jalan Timor Raya. Mereka juga akan dilibatkan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kapolsek Fatuleu Iptu Markus Tameno mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di ruang publik.

TAGS : Polsek Fatuleu Kasus Miras Desa Kiumasi