Remaja Putri di Kupang Nekat Curi Perhiasan Ibu Angkat untuk Beli Iphone

Imanuel Lodja | Kamis, 05/03/2026 12:21 WIB

PS (15), remaja putri di Kota Kupang diamankan aparat Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota Remaja ini mencuri perhiasan emas milik ibu angkatnya, DA pada Senin (2/3/2026) lalu. Barang bukti iphone

KATANTT.COM--PS (15), remaja putri di Kota Kupang diamankan aparat Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota Remaja ini mencuri perhiasan emas milik ibu angkatnya, DA pada Senin (2/3/2026) lalu.

Hasil curian dijual dan digadaikan. Uang hasil menjual perhiasan emas tersebut dipakai pelaku membeli handphone iphone 11 Pro yang sudah lama diidamkan.

Terduga pelaku diamankan polisi di sebuah penginapan di Jalan Frans Seda, Kota Kupang pada Rabu (4/3/2026) malam. Peristiwa bermula pada Senin petang saat korban DA sedang sibuk merapikan barang-barang setelah pindah rumah di Kelurahan Fatululi.

Korban meletakkan tas berisi perhiasan emas di depan lemari pakaian. Memanfaatkan kelalaian korban, terduga pelaku masuk ke kamar dan menggasak seluruh perhiasan tersebut.

Baca juga :

Korban baru menyadari kehilangan perhiasan emas saat memeriksa tasnya dan mendapati perhiasannya telah raib. Kecurigaan korban mengarah kepada anak angkatnya karena hanya mereka yang berada di rumah saat itu.

Namun, saat mencoba dikonfirmasi, terduga pelaku justru memblokir seluruh panggilan telepon korban, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/253/III/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 3 Maret 2026..

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan pengungkapan tersebut.  Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras berhasil melacak keberadaan PS di salah satu penginapan di Kota Kupang.

Terduga pelaku diamankan saat hendak keluar dari penginapan tersebut. Saat interogasi awal, PS mengaku bahwa perhiasan emas milik ibu angkatnya telah dijual di kawasan Pantai Tedys, Kelurahan LLBK, Kota Kupang. "Sebagian lagi telah digadaikan oleh pihak lain (penadah)," jelas Jumpatua Simanjorang pada Kamis (5/3/2026).

Jumpatua Simanjorang juga mengungkapkan motif di balik aksi nekat remaja tersebut. "motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk membeli handphone merk iPhone 11 Pro dan digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya," tambahnya.

Pihak Polresta Kupang Kota telah mengamankan satu unit iPhone 11 Pro yang dibeli dari uang hasil curian serta surat bukti gadaian emas. Polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Mengingat terduga pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus ini.

"Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti secara utuh, dan terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain," tandas Jumpatua Simanjorang.

TAGS : Polresta Kupang Kasus Pencurian Handphone