
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Dicky Jenarut
KATANTT.COM---Dugaan jeratan utang dari praktik pinjaman harian berbunga tinggi kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Manggarai.
Seorang pria berinisial DN (60) asal desa Bea Rahong, Kecamatan Ruteng, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di sebuah rumah kosong pada Sabtu (21/2/2026) sore.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa korban nekat mengakhiri hidupnya akibat tekanan ekonomi yang menghimpit serta beban utang yang terus menumpuk.
Merespons laporan warga, tim dari Polres Manggarai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Donatus Sare segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tim identifikasi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik maupun indikasi tindak pidana lainnya pada tubuh korban.
Mengenai hasil penyelidikan di lokasi tersebut, AKP Donatus Sare memberikan pernyataan tegas bahwa kesimpulan sementara menunjukkan korban murni mengakhiri hidupnya sendiri.
Menanggapi peristiwa tragis ini, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederikus I. Dicky Jenarut, memberikan penjelasan mendalam pada Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan bahwa entitas yang selama ini meresahkan warga dengan tagihan harian tersebut bukanlah koperasi resmi.
"Banyak simpan pinjam liar yang beredar luas namun menyebut diri mereka koperasi. Padahal, mereka tidak memiliki badan hukum, tidak pernah melaporkan keberadaannya, apalagi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Akta pendiriannya pun tidak ada," ujar Frederikus dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Diky ini membeberkan adanya pola operasional unik yang digunakan kelompok ini, yaitu sistem "serbu antarwilayah".
Dirinya menjelaskan bahwa kelompok dari daerah tertentu akan beroperasi di wilayah Ruteng, sementara kelompok dari Ruteng justru bergerak di wilayah lain.
"Strategi ini diduga bertujuan untuk menyamarkan keberadaan kantor pusat mereka yang umumnya berlokasi di luar daerah, bahkan di luar NTT," jelasnya.
Kondisi ini diakui menjadi dilema besar bagi pemerintah daerah, karena jika entitas tersebut tidak berbadan hukum koperasi, maka Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan intervensi atau pendampingan.
Meskipun skema yang ditawarkan terlihat sederhana, seperti pinjaman Rp1 juta dengan cicilan Rp50 ribu per hari, Diky mengingatkan bahwa sistem ini sangat menjerat jika debitur memiliki pinjaman di banyak tempat sekaligus.
Sebagai langkah antisipasi, ia terus mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam pusaran pinjaman harian tersebut.
"Strategi kami saat ini adalah edukasi dan sosialisasi agar warga beralih ke koperasi yang resmi dan sehat. Kami sedang menyusun strategi yang tepat untuk memberantas praktik ini tanpa menimbulkan gejolak sosial, mengingat pemilik modalnya seringkali tidak berada di tempat," pungkas Frederikus.
TAGS : Polres Manggarai Dinas Koperasi Manggarai Pinjaman Liar Berkedok Koperasi Frederikus I. Dicky Je
Kamis, 02/04/2026