
Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan pencuri dan penadah serta sepeda motor haril curian pelaku
KATANTT.COM--Aparat keamanan dari unit Jatanras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang meresahkan warga.
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro mengonfirmasi penangkapan tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.
Ketiga pelaku yang ditangkap polisi yakni MRT (35), ITN (22) dan MJL (22). MRT dan ITN merupakan pelaku pencurian. Sementara MJL adalah penadah
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi pada 27 Januari 2026 atas hilangnya sepeda motor milik B dan T di area kos-kosan Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
MRT dan ITN bertugas sebagai eksekutor yang mencari sepeda motor dengan kondisi stang tidak terkunci. Sementara itu, MJL (29) bertindak sebagai penadah sekaligus bertugas memasarkan hasil curian.
"Modus yang digunakan adalah mencari kelalaian korban yang tidak mengunci stang kendaraan," ujar Marselus Yugo Amboro pada Kamis (29/1/2026) petang.
Setelah sepeda motor dikuasai, para pelaku membongkar kunci kontak dan menggantinya dengan yang baru untuk menghilangkan jejak serta memudahkan proses penjualan
Penangkapan dimulai dari terduga penadah, MJL di Desa Mata Air, Kabupaten Kupang yang kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menjebak dan meringkus kedua eksekutor (MRT dan ITN) di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi nekat tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Saat ini, barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna merah dan satu unit Honda CRF warna hitam-merah telah diamankan di Mapolresta.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait barang bukti lainnya. "Dua unit sepeda motor sudah kami amankan, namun masih ada tiga unit sepeda motor lainnya yang saat ini dalam proses pengembangan oleh tim Jatanras," tegasnya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan. Ketiga terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan intensif lebih lanjut
TAGS : Polresta Kupang Kasus Curanmor Pencui Penadah