
(dok.ist). Advokat Ferdy Maktaen
KATANTT.COM---Praktisi hukum sekaligus Advokat/pengacara asal Kabupaten Belu, Ferdy Maktaen mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Dukungan tersebut menyikapi dinamika pembahasan posisi Polri dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Polri beberapa hari lalu di Jakarta.
Ferdy akrab disapa kepada media, Rabu (28/1/2026) menyampaikan bahwa, Polri tetap berada dbawah Presiden demi menjaga independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Posisi Polri di bawah Presiden merupakan mandat reformasi serta perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Secara konstitusional dan normatif, Polri memang sudah sangat tepat berada di bawah Presiden. Itu merupakan mandat reformasi dan perintah langsung UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” tegas dia.
Ferdy menyatakan secara pribadi tidak mendukung wacana penempatan Polri di bawah naungan Kementerian tertentu yang digaungkan sebelumnya.
Menurut dia, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian lain, maka akan membutuhkan perubahan berbagai regulasi, terutama KUHAP. Padahal KUHAP yang baru saja diberlakukan efektif per 2 Januari 2026,” kata Ferdy.
Dia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan memperumit proses hukum. Ia juga menyoroti risiko terjadinya intervensi politik dalam penegakan hukum.
“Di kementerian saja ada oknum yang merupakan jabatan politik. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka peluang intervensi politik dalam pelaksanaan tugas kepolisian sangat terbuka,” sebut Ferdy.
Lanjut dia, meski mengakui masih terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaan tugas Polri, dia menilai institusi kepolisian telah menunjukkan banyak terobosan dan upaya pembenahan secara berkelanjutan.
“Kita bisa melihat sendiri bahwa Polri terus melakukan berbagai inovasi dan pembenahan internal. Persoalan memang ada, tetapi solusinya bukan dengan menggabungkan Polri ke bawah kementerian,” ucap Ferdy.
Tambah dia, apabila wacana tersebut terjadi justru dapat menjadi “bom waktu” bagi sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Ia bahkan menyebutnya sebagai bentuk “amputasi” terhadap konsep independensi Polri dalam teori ketatanegaraan.
“Bagi saya, Polri di bawah Presiden adalah pilihan yang paling tepat. Itu sesuai dengan mandat reformasi, konstitusi, dan undang-undang yang berlaku,” ketus Ferdy.
TAGS : Demi Jaga Independensi Advokat Ferdy Maktaen Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden