Samsat Belu Gelar Rapat Sosialisasi Penerapan Peraturan Gubernur

Yansen Bau | Kamis, 15/01/2026 16:05 WIB

KATANTT.COM---UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu menyelenggarakan rapat sosialisasi penerapan peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur. UPTD Samsat Belu melaksanakan rapat sosialisasi penerapan peraturan Gubernur bersama mitra kerja bertempat di Kantor Samsat Belu, Kamis (15/1/2026).

KATANTT.COM---UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu menyelenggarakan rapat sosialisasi penerapan peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Rapat berlangsung di ruang rapat UPTD Samsat Belu, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (15/1/2026).

Rapat dipimpin langsung Kepala UPTD Samsat Belu, Stanis Moat dihadiri oleh Plt. Kaban Bapenda Belu, Kanit Regident Polres Belu, Kabid PE Bapenda Belu, K.A Jasa Raharja Atambua.

Selain itu hadir staf PT.Kuda Laut Timor, PT. Samara, PT.Puratimur, PT. Bonenai Permai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan serta ASN pada UPTD Pendapatan Daerah Belu.

Baca juga :

Adapun beberapa hal yang dibahas dalam rapat sosialisasi penerapan peraturan Gubernur sebagai berikut :

1. Penerapan Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Terkhususnya dalam wilayah Kabupaten Belu.

2. Pembentukan Tim khusus Untuk Sosialisasi ke masyarakat terkait Pengunaan BBM Bersubsidi dengan batasan pengunaan BBM untuk Kendaraan Luar Wilayah/Daerah.

3. Pengarahan kepada wajib pajak/masyarakat tentang Stnk dan Pajak yg
Masa berlakunya sudah jatuh tempo untuk segera di hidupkan kembali di Kantor Samsat.

4. Penempatan Petugas di setiap SPBU untuk pemeriksaan kendaraan yang datang mengisis BBM di SPBU.

5. Arahan bagi penjual eceran di sekitaran SPBU atau Pangkalan di tegaskan untuk Pembatasan Pengisian.

6. Secara umum pemakaian BMM sudah melalui Barkot untuk pembatasan Pengisisan Perorangan/kendaraan minimal 2 kali pemakaian.

7. Pembatasan pengunaan Pengisian BBM bagi Alat Berat yang belum Melunasi Pajak Alat Berat.

8. Data potensi Kendaraan yang tertera nama wajib pajak untuk di sertakan sebagai pegangan dalam penertiban Kendaraan yang Pajaknya sudah jatuh tempo.

9. Keputusan dan kesepakatan dalam pangambilan kebijakan bisa di satukan dalam pengambilan langka-langka kedepanya.

Kepala Samsat Belu, Stanis Moat menyampaikan terima kasih kepada Mitra SAMSAT maupun Pelaku Usaha yang telah hadir memenuhi undangan, menyampaikan saran maupun masukan konstruktif dan menyatakan kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pergub ini.

"Baik melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat wajib pajak maupun pelaksanaan kegiatannya nanti," ujar dia.

Ditegaskan, selesai rapat pihaknya akan melakukan inisiasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Belu (Pimpinan Daerah dan OPD Teknis terkait), menyangkut model penerapan, alur pelaksanaan serta regulasi teknis pendukung yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaannya.

"Sehingga alur inisiasi, koordinasi, sinergi sampai dengan eksekusi dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama yang kami ambil pada rapat hari ini," pungkas Moat.

TAGS : Samsat Belu Rapat Sosialisasi Penerapan Peraturan Gubernur