
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa
KATANTT.COM---Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial terkait kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang sementara ditangani pihaknya.
Dia juga menegaskan agar masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban yang masih dibawah umur.
"Perlindungan terhadap korban anak harus menjadi perhatian bersama selama proses hukum berjalan," ujar Eka Putra dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Lebih lanjut dia mengajak para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kekerasan dan kejahatan seksual.
Tegas Eka Putra, pihaknya menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama pihaknya.
"Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Eka Putra tambahkan, pihaknya berkomitmen menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban," ujar dia.
Saat ini, pihak Polres Belu secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumannya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.
"Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT," ujar Eka Putra.
Dia menegaskan bahwa, perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jelas Eka Putra, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs.
Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Sesuai hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
"Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu," ungkap Eka Putra.
Lanjut dia, dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
TAGS : Kasus Persetubuhan Anak Kapolres Belu Hormati Privasi Korban
Kamis, 02/04/2026