
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasat Intelkam Polres TTS serta anggota usai mengamankan residivis pelaku pencurian pada Sabtu (20/12/2025)
KATANTT.COM--Aparat Gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan Yupiter Abanat (47) pada Sabtu (20/12/2025) malam.
Yupiter Abanat merupakan residivis kasus pencurian yang sudah empat kali mendekam di Lapas Soe. Kali ini Yupiter diamankan karena mencuri uang milik Andi Dahlia Sarifudin (41) di Kota Soe, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menyebutkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 wita di rumah korban di RT 02/RW 01, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Yupiter Abanat awalnya hendak membeli daging babi tidak jauh dari rumah korban. "Saat itu pelaku melihat rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga timbul niat pelaku untuk masuk ke rumah korban," ujar I Wayan Pasek Sujana pada Sabtu malam.
Pelaku kemudian mencuri kotak uang yang berisi uang sekitar Rp 15 juta dan satu unit mesin parut kelapa. Ternyata perbuatan tersangka terekam CCTV milik korban.
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres TTS selama hampir dua pekan melakukan penyelidikan. Sabtu, (20/12/2025) petang, sekitar pukul 16.00 wita, pelaku Yupiter Abanat berhasil ditangkap di desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.
Ia langsung dibawa ke Mako Polres TTS untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.
Yupiter Abanat pun saat ini sudah diamankan di sel Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Kita amankan hingga 20 hari kedepan sambil kasusnya berproses. Sejumlah saksi sudah kita periksa dan kita amankan barang bukti," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.
TAGS : Polres TTS Kasus Pencurian Residivis