
Konferensi pers penangkapan 4 Warga Negara Asing di Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (5/12/2025) sore.
KATANTT.COM---Tim Gabungan terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Bea Cukai, Polres Belu, Kelurahan Tenukiik dan Lidak berhasil mengamankan 11 merek rokok China Ilegal dan Malboro dari 3 WNA China dan 1 WNA Timor Leste.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para WNA, berbagai merek rokok China Ilegal itu diselundupkan ke Atambua wilayah Indonesia melalui pelabuhan Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
"Barang masuk lewat jalur laut di pelabuhan Atapupu. Kemudian dimasukan ke dalam mobil sewaan dan di drop ke kos-kosan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Eka Putra dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Atambua, Jumat (5/12/2025) sore.
Dijelaskan bahwa, rokok China ilegal siap diedarkan di dalam Kota Atambua. Penawaran menjual rokok merk China memancing kecurigaan oleh toko klontong dan dilaporkan ke Kelurahan Tenukiik.
"Kemudian dilaporkan ke kami bahwa rokoknya siap diedarkan dan di jual untuk rokok Marlboro sama persis dengan rokok kita tapi palsu pita rokoknya," ujar Putu didampingi Kepala KPPBC TMP B Atambua.
Menurut dia, penangkapan 3 WNA China dan 1 WNA Timor Leste yang juga menimbun sebanyak 11 merek rokok China Ilegal dan 2 rokok Marlboro palsu hasil sinergitas dengan Bea Cukai, Intelkam Polres Belu dan Kelurahan.
"Ini langkah awal mereka mencoba penjualan di sini," ucap Putu.
Saat ditanyai terkait barangnya lolos masuk melalui pelabuhan Atapupu, Putu menegaskan, kedepam pihaknya bersinergi dengan Bea dan Polres Belu akan lebih meningkatkan lagi pengawasan di darat maupun di laut.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan bersinergi perketat pengawasan terhadap orang asing," kata dia.
Selanjutnya untuk keempat Wargq Asingnya akan kami atasi lebih lanjut sesuai regulasi Keimigrasian karena penyalgunaan tempat tinggal. Sementara untuk barang buktinya diserahkan ke pihak Kepabeanan.
Kesempatan itu, Kepala KPPBC TMP B Atambua, Bambang Tutuko menyampaikan bahwa, untuk nilai barang dari total seluruh rokok ilegal yang disita mencapai Rp.290.136.000.
“Potensi kerugian negara dari tarif cukai yang tidak dibayarkan atau dipalsukan adalah sebesar Rp 109.699.040,” ujar dia.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda minimal 2 hingga 10 kali nilai cukai.
"Kedepannya kita akan bersinergi dengan Imigrasi dan Polres Belu juga akan perketat pengamanan maupun pengawasan melalui patroli laut," ungkap Bambang.
Diketahui, penangkapan 4 WNA dalam operasi gabungan Imigrasi Atambua dengan Bea Cukai, Intelkam Polres Belu, aparat Kelurahan Tenukiik dan Lidak terkait dengan dugaan penyalahgunaan tempat tinggal juga penjualan rokok ilegal di Atambua.
Keempat WNA yang ditangkap berinisial LSR, LJI dan HRO Warga Negara China dan LJN Warga Negara Timor Leste yang diduga berperan sebagai driver dan admin penjualan rokok ilegal tersebut.
TAGS : Rokok Ilegal Asal China Diselundupkan ke Atambua Pelabuhan Atapupu