Berkas Dinyatakan P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak ke Jaksa

Imanuel Lodja | Kamis, 04/12/2025 16:25 WIB

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menuntaskan pemberkasan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani sejak Juni 2025 lalu. Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umurinisial OB dilimpahkan penyidik Polres TTS ke Kejaksaan pada Rabu (3/12/2025)

KATANTT.COM--Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menuntaskan pemberkasan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani sejak Juni 2025 lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Soe, TTS menyatakan kalau berkas perkara sudah lengkap atau P21. Penyidik Polres TTS melimpahkan tersangka OB (45) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Soe-TTS pada Rabu (3/12/2025).

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana menyebutkan kalau penyidik sudah merampungkan seluruh petunjuk jaksa. "Berkaa sudah P21 sehingga kami limpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya dilakukan oleh kejaksaan dan Pengadilan Negeri Soe-TTS. Tersangka OB dijerat pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang penetapan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 80 ayat (1) UU 35/ 2014 tentang perunahan atas UU 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :

Kasus ini menimpa MN (15) pada 17 Juni 2025 lalu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS.  Korban pamit ke orang tua untuk mengambil raport dan SKHU di sekolah.

Karena guru sedang rapat maka korban pulang. Ketika hendak pulang, korban dihubungi tersangka OB untuk bertemh di rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih. Tersangka OB sudah menunggu di ruang tengah sambil duduk di kursi sofa dengan memegang es krim.

OB memberikan es krim kepada korban namun ia minta untuk berhubungan badan. Korban pun pasrah sehingga menuruti permintaan OB. Korban sempat tertidur.

Saat bangun, ia mencari OB namun ternyata korban dikunci di rumah tersebut sehingga korban tidak bisa pulang. OB kemudian datang lagi dan ia kembali memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak namun OB terus memaksa bahkan OB langsung menganiaya korban sehingga korban takut dan diam. OB pun menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.

Pasca kejadian ini, OB melarang korban pulang. OB sendiri langsung kabur usai menyetubuhi korban dan meninggalkan korban sendirian di rumah kosong.

Korban berusaha menelepon kerabatnya dan mengaku sedang berada di hutan. Namun OB datang lagi merampas dan membanting handphone korban hingga hancur. Korban sempat berteriak minta tolong namun OB menganiayanya hingga korban pingsan.

Setelah sadar, korban langsung bangun dan keluar dari jendela kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami ke keluarga dan dilaporkan ke Polres TTS. Korban mengalami trauma berat sehingga tidak dapat memberikan keterangan kepada penyidik.

Penyidik meminta bantuan ahli psikologi melakukan observasi anak korban selama satu bulan efektif dan korban sudah bisa memberikan keterangan pada 17 Juli 2025 bersama saksi-saksi.` Pada 11 Agustus 2025, tersangka OB ditangkap dan diamankan di ruang tahanan Mapolres TTS.

TAGS : Polres TTS Kasus Pencabulan Anak Kejari Soe