Terbakar Api Cemburu Temukan Percakapan Mesra di Handphone, Seorang Pacar di Kupang Aniaya Kekasih

Imanuel Lodja | Jum'at, 21/11/2025 13:42 WIB

CJ (21) melaporkan kekasihnya GA (23) ke Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota beberapa waktu lalu. CJ mengaku dianiaya GA di sebuah kamar kost di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Penyidik Polsek Kota Raja melimpahkan tersangka kasus penganiayaan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang

 

KATANTT.COM--CJ (21) melaporkan kekasihnya GA (23) ke Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota beberapa waktu lalu. CJ mengaku dianiaya GA di sebuah kamar kost di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

GA pun diproses hukum, ditahan dan menghuni sel Polsek Kota Raja sejak beberapa waktu lalu. Kasus penganiayaan ini dipicu rasa cemburu GA (23), pria yang sudah lama berpacaran dengan CJ. Peristiwa bermula saat pelaku GA meminjam ponsel kekasihnya, CJ.

Dalam handphone tersebut, GA menemukan percakapan mesra antara CJ dengan seorang pria. Cemburu buta, GA kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap CJ.

Baca juga :

"Tersangka emosi setelah melihat chat korban dengan pria lain. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata dan luka robek di pipi," jelas Ipda Frid Sia, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja di Polsek Kota Raja pada Jumat (21/11/2025).

Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Raja yang dipimpin oleh Ipda Frid Sia bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban yang robek dan sprei yang terdapat bercak darah.

Penyidik Polsek Kota Raja yang dipimpin Ipda Frid Sia kemudian menyerahkan tersangka GA, beserta barang bukti, pada Kamis (20/11/2025), kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses pahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santy Efraim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

"Cemburu itu manusiawi, tapi jangan sampai menghilangkan akal sehat dan melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegas pada Jumat (21/11/2025).

Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota. Pihak kepolisian akan terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

TAGS : Polsek Kota Raja Kasus Penganiayaan Kejari Kupang