Pasangan Kumpul Kebo Diusir dari Tempat Kos di Liliba Karena Sering Ribut

Imanuel Lodja | Senin, 17/11/2025 19:08 WIB

YE (24) dan kekasihnya EA (24), terpaksa diminta pindah dari tempat kost di Jalan Sabaat, RT 23/RW 11, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non menemukan kedua pelaku masih dalam keadaan emosional dan saling menyalahkan.

KATANTT.COM--YE (24) dan kekasihnya EA (24), terpaksa diminta pindah dari tempat kost di Jalan Sabaat, RT 23/RW 11, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sikap tegas pemilik kost ini diambil setelah pasangan kumpul kebo yang tinggal tanpa perkawinan resmi ini sering membuat keributan dan mengganggu penghuni kost yang lain maupun tetangga sekitar.

Gangguan dilaporkan oleh Ketua RT 23, Meli Tobing ke aparat keamanan. Ia mengaku sudah beberapa kali menghadapi situasi serupa dan memberikan peringatan kepada pasangan kekasih ini.

Namun, peringatan tersebut tidak membuahkan hasil signifikan, sehingga Meli Tobing memutuskan untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas agar mendapatkan penanganan lebih serius.

Baca juga :

Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Andri Non secara proaktif menanganani kasus pertengkaran sepasang kekasih ini.

Polisi turun tangan karena kasus telah meresahkan tetangga sekitar dan lingkungan ini. Kasus ini akhirnya diatasi melalui mediasi yang melibatkan berbagai pihak. Bripka Andri Non segera mendatangi lokasi kos tersebut.

Di tempat kejadian, Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non menemukan kedua pelaku masih dalam keadaan emosional dan saling menyalahkan. Penghuni kos lain mengaku merasa terganggu dengan suara bentrok yang sering terdengar, terutama pada malam hari, yang mengganggu kenyamanan dan istirahat mereka.

Untuk menyelesaikan konflik secara damai, Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non mengadakan mediasi yang dihadiri juga oleh Ketua RW 15 dan pemilik kos.

Selama mediasi, Andri Non memberikan pengertian tentang pentingnya menghormati ketertiban lingkungan tempat tinggal, serta konsekuensi hukum dan sosial dari hubungan yang tidak resmi.

Ia juga menyarankan agar keduanya segera meresmikan hubungan mereka melalui perkawinan resmi, jika memang ingin terus hidup bersama.  Namun, setelah mendengar penjelasan tentang riwayat pertengkaran yang berulang, pemilik kosan membuat keputusan untuk meminta YE dan EA mengosongkan kamar mereka dalam waktu dua hari.

Keputusan ini diambil karena gangguan yang ditimbulkan telah melebihi batas toleransi, dan mempengaruhi kenyamanan penghuni kos lainnya.  Pemilik kosan juga menegaskan, bahwa aturan tempat tinggalnya melarang hubungan tidak resmi tanpa persetujuan tertulis.

Setelah melalui dialog yang intensif, kedua pelaku akhirnya menyadari kesalahan mereka dan sepakat untuk berdamai. Mereka juga menerima keputusan pemilik kosan dengan lapang dada, dan bersedia mencari tempat tinggal baru sesuai waktu yang ditentukan.

Keduanya berjanji untuk tidak akan mengulang lagi perbuatan mereka dan akan lebih saling menghargai. serta berkomunikasi dengan baik dalam menyelesaikan masalah di masa depan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat dan profesional dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba dalam mengatasi kasus ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan komunikasi yang konstruktif dalam menyelesaikan konflik dan segera melaporkan kepada pihak berwenang, jika menemukan gangguan keamanan atau ketertiban di lingkungan sekitar.

"Kita mendorong masyarakat untuk hidup rukun dan saling menghormati. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan melalui cara-cara damai dan sesuai aturan. Bhabinkamtibmas selalu siap membantu mediasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat," ungkap Frids Mada pada Senin (17/11/2025).

Mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di wilayah Kelurahan Liliba dan sekitarnya.

TAGS : Polsek Kota raja Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba