Pasketa Coffee dan Tika Sepakat Damai, Teken Perjanjian Bersama di Dinas Tenaga Kerja Manggarai

Wilibrodus Jatam | Selasa, 11/11/2025 18:51 WIB

KATANTT.COM---Perselisihan hubungan industrial antara pihak manajemen Pasketa Coffee dan salah satu karyawannya akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Kabupaten Manggarai. Proses Mediasi Pekerja dan Pihak Pasketa Coffee di Dinas Tenaga Kerja Manggarai.

KATANTT.COM---Perselisihan hubungan industrial antara pihak manajemen Pasketa Coffee dan salah satu karyawannya akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Kabupaten Manggarai.

Kesepakatan damai itu tertuang dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada Senin, 10 November 2025, di Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.

Dalam perjanjian tersebut, Ferdinandus Tardi, selaku penanggung jawab Pasketa Coffee, bertindak sebagai pihak pertama (pemberi kerja), sedangkan Natalia Veantika Jelihu (Tika), sebagai pihak kedua (pekerja).

Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja secara baik-baik dan berdamai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Sebagai kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja, pihak Pasketa Coffee memberikan uang kompensasi sebesar Rp5.812.000 (lima juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) kepada pihak pekerja.

Baca juga :

Perjanjian tersebut juga mencantumkan sejumlah kesepakatan tambahan, antara lain:

1. Pekerja menerima kompensasi pengakhiran hubungan kerja sesuai kesepakatan.

2. Pihak perusahaan wajib memberikan surat pengalaman kerja.

3. Pekerja berkomitmen menjaga nama baik perusahaan.

4. Kedua pihak sepakat tidak saling menuntut setelah perjanjian ini ditandatangani.

Kesepakatan damai ini disaksikan dan ditandatangani oleh Handri Sando Heyen, S.Ip, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, yang bertindak atas nama Kepala Dinas.

"Perjanjian Bersama ini merupakan bentuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara musyawarah dan damai. Kedua belah pihak telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan isi kesepakatan dengan penuh tanggung jawab," demikian tertulis dalam dokumen yang ditandatangani di atas materai itu.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, perselisihan antara pihak Pasketa Coffee dan pekerja resmi dianggap selesai secara hukum dan damai, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

TAGS : Manggarai Pasketa Coffee Mediasi Diskop UKM dan Naker