
Kuasa hukum AN, Nestor Madi, saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polres Manggarai, Senin (3/11/2025).
KATANTT.COM---Seorang warga Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berinisial AN (29), resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, pada Senin (3/11/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum AN, Nestor Madi.
Pelapor yang berdomisili di Ruteng itu membuat laporan resmi dengan nomor registrasi DUMAS/67/XI/2025/RES.MANGGARAI/POLDA NTT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai.
Dalam laporannya, AN mengaku menjadi korban pencemaran nama baik oleh akun Facebook bernama "Rohit Lando". Akun tersebut pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 20.54 Wita diduga mengunggah sebuah postingan yang bernada tuduhan dan menyinggung nama baik AN.
Unggahan tersebut memuat tangkapan layar akun "Dana Kaget OI" yang disertai keterangan berisi tudingan dan dikaitkan dengan aktivitas yang mempermalukan orang lain terkait persoalan utang piutang.
"Saya selaku admin akun Dana Kaget OI merasa sangat terganggu dan dirugikan atas postingan itu. Karena itu, saya meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum," tulis AN dalam laporan pengaduannya.
Sementara itu, pengacara AN, Nestor Madi, menegaskan bahwa pernyataan dan unggahan akun "Rohit Lando" telah mencederai nama baik kliennya serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Kami menilai unggahan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencemarkan reputasi klien kami di ruang publik digital. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan secara adil," ujar Nestor Madi.
Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT Polres Manggarai, Brigpol Florianus Stevendi A. Uban, dan diketahui oleh Aipda Vister Jebaru selaku perwira piket.
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TAGS : SPKT Polres Manggarai Akun Dana Kaget OI Lapor Pencemaran Nama Baik Rohit Lando Nestor Madi